Sengketa Tanah Warisan di Danau Toba, Prof. Maryani Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sebidang tanah seluas 3.997 m^2 yang terletak di tepian Danau Toba kini tengah menjadi sorotan hukum. Lahan yang awalnya tercatat atas nama Mangisi Simorangkir tersebut diketahui telah beralih kepemilikan menjadi atas nama Prof. Dr. Maryani Cyccu Tobing.

Perubahan nama pada sertifikat ini memicu keberatan dari ahli waris lainnya yang merasa tidak pernah memberikan persetujuan.

Persoalan ini bermula saat Drs. Maruli U. Tobing melalui kuasa hukumnya, David Sihombing SH, menemukan bahwa aset peninggalan orang tuanya telah berganti pemilik.

Menurut David, tanah tersebut merupakan harta gono-gini dari almarhum dr. Luhut Tobing dan istrinya, Mangisi Simorangkir. Sebagai salah satu ahli waris, Maruli mengaku terkejut karena proses peralihan nama itu terjadi tanpa sepengetahuannya.

“Atas dasar hak waris dan adat itulah klien kami membuat laporan pengaduan ke polda karena merasa dirugikan,” kata David Sihombing SH (22/01/2026).

Kejangalan prosedur ini juga mendapat perhatian dari pakar hukum Universitas Nommensen, Dr. Sepriandison Saragih SH. Ia menjelaskan, secara aturan, aset yang berstatus harta gono-gini atau warisan tidak dapat dipindahnamakan secara sepihak jika belum ada pembagian waris yang resmi di internal keluarga.

“Perkara ini sudah jelas pidananya: pemalsuan. Sebab tidak mungkin peralihan nama dalam sertifikat dapat dilakukan tanpa mendapat persetujuan semua ahli waris,” ujar Dr. Sepriandison Saragih.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/117/I/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 22 Januari 2026.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasubdit II Harda-Bangtah, AKBP Alfian Tri Permadi, pihak kepolisian menyatakan telah menerima laporan tersebut dan segera melakukan langkah penyelidikan. Fokus utama penyidik saat ini adalah melakukan interogasi terhadap saksi-saksi terkait dugaan pelanggaran Pasal 391 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Reporter: Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Sejumlah Mesin Tembak Ikan Gondrong ‘Berserak’di Warkop Wilkum Polsek Medan Tuntungan

mimbarumun.co.id - Praktik perjudian mesin tembak ikan diduga bebas beroperasi atau tetap eksis di wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan...