mimbarumum.co.id – Terungkap, Camat Medan Timur Ody Batubara diduga mengangkangi putusan pengadilan terkait sengketa lahan tanah seluas 7.200 meter persegi di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Ahli waris pemilik tanah almarhum Basri selaku penggugat, telah memenangkan gugatan melawan Pemeko Medan, mulai dari Pengadilan Negeri Medan tahun 1993, Pengadilan Tinggi Sumut tahun 1994, kasasi Mahkamah Agung tahun 1996, hingga Peninjauan Kembali MA tahun 1997.
Namun, hingga kini surat 2 yang menjadi hak ahli waris belum diserahkan ke ahli waris almarhum Basri selaku pemilik sah lahan tersebut, dengan berbagai alasan.
Baca Juga : PB Alwashliyah Pemilik Hak Sah Tanah 32 Hektar
Akibatnya, ahli waris selaku pemilik sah lahan tanah tersebut tidak bisa mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS).
“Ini namanya perbuatan melawan hukum. Pihak tergugat (Pemkot Medan) telah mengangkangi putusan pengadilan,” ujar Ade Suferi (45), kuasa dari ahli waris di Medan, kemarin.
Ade mensinyalir, langkah Camat Medan Timur itu tidak berdiri sendiri. Ody diduga melindungi oknum-oknum tertentu, terutama pihak tergugat yang kalah di pengadilan.
“Ini melecehkan supremasi hukum. Padahal, di dalam KUHP, pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan dapat dipidana dengan hukuman penjara selama empat tahun,” jelasnya mengutip Pasal 372 dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Ade mengaku tak akan tinggal diam. Ia akan mendalami oknum-oknum siapa lagi yang diduga terlibat.
Bila pihak tergugat dan Camat Medan Timur tetap tidak mau melaksanakan putusan pengadilan, Ade mengancam akan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri. Apalagi, katanya, tiga mantan Wali Kota Medan telah menjadi pesakitan KPK. (jamal)