mimbarumum.co.id – Polres Padangsidimpuan telah berhasil mengamankan 1 orang laki laki berinisial TU (53) yang diduga telah melakukan tindak Pidana Penipuan atau penggelapan.
“Penangkapan pelaku berinisial TU, 53 tahun, warga kawasan Jalan Tanjung Nomor 5, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, berlangsung Selasa (5/3/2024), sekira Pukul 11.30 WIB,” jelas Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung mengatakan bahwa anggota Satreskrim mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nomor Polisi BB 2961 KP warna Silver.
Dasar penangkapan TU atas laporan korban yang bernama Isran Pulungan dimana sepeda motornya telah dilarikan oleh terlapor.Penangkapan dilakukan setelah Tim Satreskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Kelurahan Ujung Padang Padang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain; satu unit sepeda motor milik korban, kunci kontak, berikut BPKB bersama buku STNK.
Berdasarkan keterangan pelapor lanjut Kasatreskrim, pada Senin tanggal (4/3/2024) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.Dijelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu ketika pelapor bersama dengan saksi yang bernama Sahlan Nasution bertemu dengan pelapor untuk bernegosiasi harga untuk sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan di kepolisian tersangka mengakui telah melakukan penipuan atau penggelapan tersebut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka masih di periksa di Mapolres Padangsidimpuan,” katanya Maria.
Kasat reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Subs 372 KUHPidana Tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama empat tahun.
Reporter : Rizal Oloan Nasution