Oleh:
Kartika Asmanda Putri , S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta
Media sosial telah mengubah cara perusahaan memasarkan produknya. Jika dulu promosi hanya dilakukan melalui televisi, radio, atau surat kabar, kini jutaan orang lebih mudah dipengaruhi oleh unggahan seorang selebgram, influencer, atau kreator konten. Satu unggahan singkat di Instagram, TikTok, YouTube, atau Facebook mampu menjangkau jutaan pengguna hanya dalam hitungan jam. Karena pengaruh yang besar inilah, para influencer menjadi salah satu ujung tombak pemasaran di era digital.
Namun, pengaruh tersebut juga membawa tanggung jawab yang tidak kecil. Belakangan ini, aparat penegak hukum kembali mengungkap sejumlah kasus selebgram yang diduga mempromosikan situs judi online. Ada yang mengaku hanya menerima tawaran kerja sama, ada yang berdalih tidak mengetahui bahwa situs tersebut merupakan perjudian, bahkan ada pula yang menyatakan hanya menjalankan kontrak promosi sebagaimana produk lainnya. Pertanyaannya, apakah alasan tersebut dapat menghapuskan tanggung jawab hukumnya?
Fenomena promosi judi online bukanlah persoalan sederhana. Judi online telah berkembang menjadi salah satu bentuk kejahatan digital yang menimbulkan dampak sosial sangat luas. Korbannya bukan hanya orang yang kehilangan uang karena berjudi, tetapi juga keluarga yang mengalami masalah ekonomi, anak-anak yang kehilangan nafkah, hingga meningkatnya tindak pidana lain seperti penipuan, pencurian, penggelapan, bahkan pinjaman online ilegal yang digunakan untuk membiayai aktivitas perjudian.
Pemerintah sendiri telah menjadikan pemberantasan judi online sebagai salah satu prioritas nasional. Berbagai situs diblokir setiap hari, rekening yang diduga berkaitan dengan perjudian dibekukan, dan aparat terus melakukan penindakan terhadap operator maupun pihak-pihak yang membantu kegiatan tersebut. Dalam konteks inilah, promosi yang dilakukan oleh influencer tidak dapat dipandang sebagai aktivitas pemasaran biasa.
Dari perspektif hukum pidana, seseorang tidak harus menjadi bandar judi untuk dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Orang yang membantu memperkenalkan, mengiklankan, mempermudah, atau mengarahkan masyarakat kepada aktivitas perjudian juga dapat diperiksa apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, hukum tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak yang berkontribusi terhadap berkembangnya praktik perjudian.
Sebagian selebgram beralasan bahwa mereka hanya menerima pekerjaan untuk mengunggah foto, video, atau tautan yang telah disiapkan oleh pihak pemberi kerja. Mereka merasa tidak pernah mengajak orang berjudi, melainkan hanya mempromosikan sebuah situs atau aplikasi. Akan tetapi, alasan tersebut perlu dilihat secara lebih hati-hati. Dalam dunia pemasaran digital, promosi justru bertujuan mempengaruhi orang lain agar menggunakan produk atau layanan yang ditawarkan. Artinya, ketika seseorang secara sadar mempromosikan situs perjudian kepada jutaan pengikutnya, ia berpotensi menjadi bagian dari rantai penyebaran aktivitas perjudian.
Di sinilah pentingnya membedakan antara kebebasan membuat konten dan tanggung jawab atas isi konten. Seorang konten kreator memang memiliki kebebasan untuk berkarya dan memperoleh penghasilan dari media sosial. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti dapat digunakan untuk mempromosikan aktivitas yang dilarang oleh hukum. Semakin besar jumlah pengikut yang dimiliki, semakin besar pula pengaruh dan tanggung jawab moral maupun hukumnya.
Dalam praktiknya, alasan “tidak tahu” juga tidak selalu dapat diterima begitu saja. Penegak hukum akan melihat berbagai keadaan yang menyertai promosi tersebut. Misalnya, apakah selebgram mengetahui isi kontrak kerja sama, apakah pernah membuka situs yang dipromosikan, apakah menerima pembayaran dari operator perjudian, apakah promosi dilakukan berulang kali, serta apakah terdapat komunikasi yang menunjukkan bahwa dirinya memahami jenis layanan yang sedang dipasarkan. Semua fakta tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian.
Perlu dipahami bahwa seorang influencer pada umumnya bukan lagi sekadar pengguna media sosial biasa. Mereka memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas promosi. Oleh karena itu, sudah sewajarnya mereka melakukan pemeriksaan sederhana terhadap produk yang akan dipromosikan. Meneliti identitas perusahaan, legalitas usaha, alamat situs, hingga izin operasional seharusnya menjadi bagian dari etika profesional seorang konten kreator.
Sayangnya, dalam praktik masih banyak influencer yang hanya melihat besarnya bayaran tanpa memperhatikan legalitas produk. Selama pembayaran masuk ke rekening dan materi promosi telah diterima, kerja sama langsung dijalankan. Pola seperti ini sangat berbahaya karena dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk memanfaatkan popularitas seseorang sebagai alat menarik korban baru.
Persoalan ini juga menyangkut aspek etika. Influencer tidak hanya menjual produk, tetapi juga menjual kepercayaan. Banyak pengikut membeli suatu barang, menggunakan aplikasi, atau mencoba layanan tertentu karena percaya kepada figur yang mereka ikuti. Ketika kepercayaan tersebut digunakan untuk mengarahkan masyarakat kepada aktivitas yang melanggar hukum, dampaknya jauh lebih besar dibandingkan promosi biasa.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah banyak pengikut influencer berasal dari kalangan remaja dan anak muda. Kelompok usia ini relatif lebih mudah terpengaruh oleh gaya hidup digital dan sering kali menganggap bahwa apa yang dipromosikan idolanya merupakan sesuatu yang aman. Padahal, sekali terlibat dalam perjudian online, seseorang dapat mengalami kecanduan yang berujung pada kerugian ekonomi maupun persoalan sosial yang serius.
Dari perspektif hukum, promosi judi online juga dapat dikaitkan dengan ketentuan mengenai perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan mengenai distribusi atau penyebaran informasi elektronik yang bermuatan perjudian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Aktivitas promosi tidak dapat dipandang sebagai persoalan etika semata, melainkan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh undang-undang.
Namun demikian, penegakan hukum tetap harus dilakukan secara objektif. Tidak semua orang yang mengunggah suatu konten otomatis dapat dipidana. Aparat tetap harus membuktikan adanya unsur kesengajaan, pengetahuan mengenai objek yang dipromosikan, hubungan dengan penyelenggara perjudian, serta bentuk kontribusi nyata terhadap penyebaran aktivitas tersebut. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dihormati sehingga setiap orang memperoleh proses hukum yang adil.
Di sisi lain, platform media sosial juga tidak dapat melepaskan tanggung jawab begitu saja. Algoritma yang memungkinkan iklan perjudian menjangkau jutaan pengguna dalam waktu singkat perlu diawasi secara lebih ketat. Kerja sama antara pemerintah, platform digital, penyedia jasa internet, lembaga keuangan, dan aparat penegak hukum menjadi sangat penting untuk memutus rantai promosi perjudian online.
Bagi masyarakat, fenomena ini juga menjadi pengingat agar tidak mudah percaya terhadap setiap promosi yang dilakukan figur publik. Popularitas seseorang tidak menjamin bahwa produk atau layanan yang dipromosikannya legal. Sebelum mengikuti tautan atau melakukan transaksi, masyarakat tetap perlu memeriksa legalitas layanan tersebut secara mandiri. Sikap kritis merupakan benteng pertama agar tidak menjadi korban kejahatan digital.
Bagi para influencer sendiri, setiap tawaran kerja sama seharusnya diperlakukan sebagai bentuk tanggung jawab profesional. Menolak promosi yang melanggar hukum mungkin berarti kehilangan pendapatan dalam jangka pendek, tetapi menjaga integritas dan kepercayaan publik jauh lebih bernilai dalam jangka panjang. Reputasi yang dibangun selama bertahun-tahun dapat hancur hanya karena satu unggahan yang ternyata berkaitan dengan aktivitas ilegal.
Menjadi selebgram bukan hanya soal memiliki jutaan pengikut, tetapi juga memikul tanggung jawab yang sebanding dengan pengaruh yang dimiliki. Semakin besar pengaruh seseorang di ruang digital, semakin besar pula kewajibannya untuk memastikan bahwa konten yang dipublikasikan tidak merugikan masyarakat. Promosi judi online bukan hanya persoalan kerja sama bisnis, melainkan dapat menjadi pintu masuk penyebaran kejahatan yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial.
Maka dari itu, setiap influencer perlu menyadari bahwa sebelum mengunggah konten, ada konsekuensi hukum, etika, dan sosial yang harus dipertimbangkan. Dalam dunia digital saat ini, satu unggahan dapat mendatangkan keuntungan finansial, tetapi juga dapat membawa pertanggungjawaban hukum yang tidak ringan apabila digunakan untuk mempromosikan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.


