mimbarumum.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir. Wiriya Alrahman, MM menandatangani MoU Percepatan Penanganan Covid-19 di Medan, Binjai, Deliserdang (Mebidang).
Selain Pemko Medan, penandatangan MoU Percepatan Penanganan Covid-19 juga dilakukan Pemkab Deliserdang dan Pemko Binjai yang dilakukan langsung Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan dan Wali Kota Binjai H M Idaham.
Sekda Wiriya mengungkapkan bahwa Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Covid-19 di Kota Medan.
“Sebenarnya kita di Pemko Medan telah menerbitkan Perwal No 27 Tahun 2020, walaupun sebelum adanya INPRES Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Sumut,” kata Wiriya di Rumah Dinas Gubsu Jumat (14/8/2020).
Baca Juga : Permintaan Menurun, Penjual Batang Pohon Pinang Optimis Ramai Pembeli
Dijelaskannya, didalam Perwal No 27 tahun 2020 sudah tertulis sanksi yang masih bersifat lisan maupun tulisan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker serta sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, tetapi untuk sanksi berupa uang Rp 100 ribu per orang pada masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai dengan INPRES Nomor 6 Tahun 2020 belum ada.
Disamping itu, Sekda bersyukur bahwasannya pemerintah telah menyikapi hal ini. Maka dari itu, masyarakat Kota Medan untuk menyadari pentingnya disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk bersama-sama mengalahkan wabah Covid-19.
“Kalau seluruh masyarakat menyadari hal ini kita yakin bahwa kita bisa mengalahkan wabah Covid-19 ini,” tukasnya.
Selain penandatanganan MoU, dalam acara tersebut juga dirangkaikan dengan pencanangan gerakan moral wajib memakai masker oleh Gubsu atas kerjasama Pemprovsu dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Sumut.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy