mimbarumum.co.id – Terdakwa Dewi Budiati dituntut 10 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena menyebarkan berita hoaks saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/10/2019).
Terdakwa menyebarkan hoaks terhadap mantan calon Gubernur Sumut Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada 2018.
Dalam pembacaan nota tuntutan JPU Irma Hasibuan menyebutkan, meminta kepada majelis hakim mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Dewi Budiati terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara sah.
Baca Juga : Djarot Kecewa Terdakwa DB Penyebar Hoax tak Hadir
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata jaksa Irma di Ruang Cakra IX.
Selain tuntutan dengan 10 bulan pidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 6 bulan kurunga,” ujar JPU Irma Hasibuan dari Kejati Sumut.
Dalam dakwaan JPU diuraikan perkara ini bermula, pada tanggal 6 Juni 2018, akun Facebook atas nama Legros Aliyah, terekam memposting tulisan dengan isi:
“Djarot tertangkap tangan tengah menyuap kades2 di Asahan tepatnya di acara rapat ketua2 Abdesi Simpang Kawat Asahan..saat ini tim investigasi tengah mengumpulkan bukti2 untuk diteruskan ke ranah hukum. Djarot sempat dilarikan ke kantor polisi dan bawaslu namun dilepas, beberapa bukti termasuk keterangan warga yang sudah sebahagian didapat.
Termasuk sobekan kertas pengikat uang berjumlah Rp 10 juta rupiah beberapa lembar yang tercecer di lantai pertemuan mohon doa agar kasus ini terbuka lebar ke mata publik guna menyelamatkan Sumut dari tangan2 kotor yang dengan hasrat politik yang membabi buta,” pungkas JPU membacakan dakwaan sebelumnya. (jep)