mimbarumum.co.id – Kedua kalinya sejumlah calon jamaah haji asal Kota Padang Sidimpuan Sumatera Utara (Sumut). Mereka gagal berangkat karena kebijakan pemerintah.
Kepala Kemenag Saripuddin Siregar melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Zamil Hasibuan menjelaskan jumlah calon jemah haji yang gagal berangkat berjumlah 365 orang.
“Menurut catatan Kementerian Agama Kota Padang Sidimpuan. Laki-laki 147 orang dan selanjutnya untuk perempuan 218 orang,” jelasnya, kepada mimbarumum.co.id, Kamis (10/6/2021).
Zamil mengungkapkan dari 365 orang keadaan jamaah haji di Kota Padang Sidimpuan terhitung dari Bulan Januari sampai Juni 2021. Pembatalan 18 orang calon jemaah haji dengan alasan kendala ekonomi. Untuk penarikan pelunasan 5 orang Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH). Apa lagi ada juga calon jemaah haji pelimpahan 14 orang ini di pindahkan ke ahli waris dari orangtua pinda ke anak kandungnya.
“Kemenag Kota Padang Sidimpuan dalam catatannya dari awal tahun 2021 sampai di Bulan Juni sebanyak 10 orang calon jemaah haji tutup usia,” pungkasnya.
Editor : Siti Murni