Kemacetan di Tembung, Percut, hingga simpul-simpul jalan menuju Medan sudah menjadi cerita lama. Setiap pagi dan sore, ribuan kendaraan berjejal, saling serobot, saling ingin cepat. Tak ada yang mau mengalah, tak ada yang mau tertib. Angkot berhenti seenaknya, sepeda motor kuasai bahu jalan, mobil pribadi tak sabar menunggu. Semua ingin menang, yang terjadi justru kekalahan bersama: macet total.
Anehnya, di tengah situasi semacam itu, kita jarang sekali melihat aparat lalu lintas hadir. Satlantas Polrestabes Medan maupun Satlantas Polda Sumut seolah enggan turun tangan. Padahal, jika kita kembali membaca Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tugas polisi lalu lintas jelas, yakni mengatur, menjaga kelancaran, memberi pelayanan, bahkan menindak pelanggaran. Kehadiran mereka di simpul-simpul macet bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.
Memang benar, badan jalan di Tembung sempit, volume kendaraan kian meningkat, sementara akses alternatif tak bertambah. Tetapi itu tidak lantas menjadi alasan membiarkan rakyat berhadap-hadapan tanpa kendali. Polisi lalu lintas seharusnya hadir sebagai pengurai. Kalau ada aparat berdiri di tengah simpang, angkot tak lagi main serobot, sepeda motor tak lagi semaunya, dan pengendara terpaksa patuh. Itu logika sederhana yang sudah terbukti di banyak tempat.
Yang menyedihkan, kekosongan aparat itu justru diisi oleh “pak ogah”. Mereka dengan seenaknya mengatur arus kendaraan, tentu bukan demi ketertiban, melainkan demi recehan. Negara absen, peran itu diambil oleh pihak yang tak punya otoritas. Marwah hukum jatuh di persimpangan jalan.
Satlantas Polda Sumut dan Polrestabes Medan tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan klasik terkait keterbatasan personel. Rakyat tidak minta muluk-muluk, tidak juga menuntut teknologi canggih seperti kamera tilang elektronik di setiap sudut. Yang rakyat minta hanya kehadiran nyata. Satu dua petugas berdiri di jam sibuk sudah cukup memberi rasa tertib dan menurunkan tensi kemacetan.
Dalam Islam, amanah adalah hal yang agung. Rasulullah SAW bersabda bahwa bila amanah disia-siakan, tunggulah kehancuran. Tugas polisi lalu lintas bukan sekadar profesi, melainkan amanah untuk menjaga keteraturan hidup masyarakat. Menertibkan lalu lintas sejatinya bagian dari amar ma’ruf nahi munkar yang berarti mengajak kepada kebaikan, mencegah kekacauan. Maka ketika aparat abai, yang hilang bukan hanya kelancaran jalan, melainkan juga rasa keadilan rakyat.
Kalau hari ini polisi lalu lintas terus lalai, maka kemacetan Tembung dan sekitarnya akan tetap jadi “warisan” tahunan. Dan jangan salahkan rakyat bila suatu saat kehilangan hormat pada aparat, karena mereka lebih sering melihat “pak ogah” daripada polisi resmi.
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum



