mimbarumum.co.id – Salam dari Tapsel, Polisi mengamankan dugaan (Pungli) Pungutan Liar pakir liar di Wilayah Aek Sijorni tempat masyarakat yang dari luar daerah berwisata.
Dari hasil itu, seorang warga tertangkap tangan, telah melakukan praktik pungutan liar parkir, di Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, melalui Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina menyampaikan, diamankannya seorang warga tersebut berawal dari keluhan masyarakat yang datang berlibur ke lokasi wisata Aek Sijorni dan dipungut biaya parkir yang tidak wajar.
“Pelaku kita amankan usai mengutip uang parkir dari warga yang berwisata di sekitar Aek Sijorni, dan barang bukti yang kita temukan yaitu, uang kutipan parkir sebesar Rp 50.000,” kata AKP Paulus, saat dihubungi, Sabtu (7/5/2022).
Paulus mengatakan, pelaku berinisial IRN (22) warga Desa Silaiya dan korban yang dirugikan merupakan warga Kota Medan yang datang berwisata.
“Lokasi parkir yang digunakan korban merupakan bahu jalan, yang ada di Jalan Lintas Sumatera dan mengutip uang parkir sebesar Rp 50.000 kepada masyarakat yang datang berwisata,” ujar Paulus.
Paulus menjelaskan, untuk kepentingan penyelidikan, pelaku sudah diamankan ke Mapolres Tapsel.
Paulus menghimbau kepada warga,untuk tidak melakukan praktik pungutan liar, apalagi sampai meresahkan dan merugikan masyarakat yang datang berkunjung ke lokasi wisata di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan, khususnya di Aek Sijorni.
“Kami akan merespon dan terus memantau apa yang menjadi keluhan masyarakat. Dan jika kami temukan, akan kami tindaklanjuti dan boyong ke Mapolres,” pungkas Paulus.
Reporter : Rizal Oloan Nasution