Sah APBD Samosir TA 2022 Sebesar Rp 852 Miliar, Ketua DPRD Tidak Teken Keputusan Bersama

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Walaupun nota kesepakatan bersama Ranperda APBD Kabupaten Samosir TA 2022, tidak ditandatangani Ketua DPRD Sorta Ertati Siahaan, Rp 852,242 miliar APBD ditetapkan menjadi Perda.

Terkait tidak ada tandatangan Ketua DPRD Samosir pada dokumen Ranperda APBD Samosir TA 2022, berdasarkan regulasi yang berlaku tidak ada masalah.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon kepada wartawan di gedung dewan Parbaba, Selasa (30/11/2021). “Tidak ada masalah,” sebutnya.

Menurutnya, regulasinya sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Kemudian ditegaskan juga pada Tatib DPRD Samosir nomor 1 tahun 2020,” imbuhnya.

Namun dikatakannya, tetap saja menunggu eksaminasi Gubernur Sumatera Utara di provinsi.

Oloan Simbolon: Tak ada alasan Ketua DPRD tidak menandatangani

Sementara itu, politisi senior yang juga mantan Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara Oloan Simbolon menegaskan, tidak ada alasan Ketua DPRD Samosir tidak menandatangani dokumen kesepakatan bersama APBD.

“Ketua DPRD Samosir harus mampu membedakan dirinya, saat menjadi anggota fraksi dan sebagai Ketua dewan,” sebutnya.

Dia menerangkan, regulasi yang mengatur paripurna itu sudah ada. “Jika pada Tanggapan Akhir Fraksi ada yang menolak, ada sarananya Tim Perumus,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Samosir itu.

Selanjutnya dikatakan, kalau pada Tim Perumus tidak ada kesimpulan atau kesepakatan, voting menjadi kesimpulan akhir.

“Nah, ketika semua legislatif menyampaikan haknya melalui voting, tentu sah berdasarkan aturan dan peraturan,” pungkasnya.

Jadi menurutnya, jika Ketua DPRD Samosir tidak menandatangani dokumen nota kesepakatan bersama Penetapan Ranperda APBD menjadi Perda, itu kebijakan yang salah.

“Hasil voting itu merupakan keputusan lembaga, bukan keputusan pribadi. Maka tidak ada alasan Ketua DPRD Samosir tidak menandatangani,” tandas Oloan.

Untuk diketahui, Rapat Paripurna Pengesahan APBD Samosir berlangsung sampai tengah malam pada Senin (29/11/2021).

Pada saat pengambilan keputusan terjadi voting. Ketika semua legislatif menyetujui Ranperda APBD TA 2022 di sahkan menjadi Perda, Fraksi PDI-P walk out.

Reporter : Robin Nainggolan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kejari Samosir Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Korban Banjir Bandang

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Sumatera Utara sedang mengusut dan melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan...