mimbarumum.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti daun ganja kering, sabu-sabu, pil ekstasi dan ketamin.
Rincian barang bukti yang diamankan yakni, 4,5 kilogram sabu, 40 ribu butir pil ekstasi dan 6 gram ketamin. Barang bukti ini disita dari tersangka Aupek yang diamankan dari pintu keluar tol Amplas.
Kemudian 56 gram daun ganja kering disita dari tersangka Junaidi Pelawi alias Kamput yang mana ia ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Selanjutnya, 15 kilogram daun ganja kering disita dari tersangka Muhammad Zubir Lubis. Ia ditangkap di Jalan Bustaman, Gang Pribadi, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan.
Berikutnya, 1 kilogram sabu-sabu disita dari tersangka Zekki Rahmani yang ditangkap di Jalan Asrama tepatnya di loket bus Simpati Star.
Kemudian 8 kilogram sabu diamankan dari tersangka Aswir Yunus dan ditangkap di Jalan Asrama, Komolek Bumi Asri, Kecamatan Sunggal.
Dan terakhir 285 kilogram daun ganja kering merupakan barang temuan di ekspedisi Anugrah Kita Abadi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandi Cahya mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan ungkapan akhir 2018 sampai awal 2019.
“Ada enam orang tersangka. Dari masing-masing tersangka ini kita amankan barang bukti sabu, daun ganja kering dan ketamin. Barang bukti kita bakar dan larutkan dalam air mendidih,” ungkap AKBP Raphael didampingi Wakasat Narkoba Kompol Pardamaian H.
Sebut Raphael lagi, pihaknya tidak akan henti-hentinya memberantas peredaran narkotika di Medan.
“Kita terus memerangi narkotika. Narkoba terus menerus merusak generasi bangsa. Memerangi narkoba memang tugas kami namun kalau tidak dibantu masyarakat, kami bukan apa-apa,” tutup Raphael. (dd)