mimbarumum.co.id – Dugaan korupsi rehab kantor dan toilet Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menyusul beredarnya rumor “Satu Pintu” dimana penyedia disinyalir menyetorkan hasil pekerjaan langsung (PL) tahun 2025 ke Alexander Sinulingga mulai terkuak.
Kadisdiksu Alexander Sinulingga diduga memerintahkan agar semua setoran PL yang diberikan penyedia diserahkan kepada oknum PPK Faisal Hartawan yang kini menjabat Kasubag Keuangan Disdiksu.
Dari sumber yang diperoleh wartawan Mimbar Umum, PL Tahun 2025 yang tersebar di berbagai Cabang Dinas Pendidikan (Cabdis) dijadikan ajang korupsi dan memperkaya diri oknum para pejabat Disdiksu.
Sehingga baik Kacabdis maupun PPTK dan BPP tidak boleh berhubungan langsung dengan penyedia di lapangan. Penyedia PL hanya berurusan dengan oknum PPK yang telah ditunjuk langsung Kadisdiksu.
Pengakuan pejabat di Cabdis itu diperkuat saat penyelesain dokumen dan pencairan SP2D di akhir Desember 2025 lalu. Perwakilan penyedia tidak menunggu di ruang PPID selaku tamu melainkan langsung bertemu oknum PPK di Lantai 2 Subag Keuangan.
Secara terpisah, pemerhati pendidikan Badia Tampubolon mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menindak lanjuti temuan media terkait Rehab Kantor Dinas Pendidikan dengan anggaran Rp 199.776.783 juta yang bersumber dari APBD Tahun 2025 diduga bermasalah.
Dalam PL itu yang dikerjakan oleh penyedia hanya mengganti dinding komposit yang rusak dan hangus terbakar.
Namun, toilet di lantai 2, lantai 3 dan lantai 4 tidak diperbaiki. Padahal, akibat kebakaran itu ketiga toilet itu tidak berfungsi dan tak bisa dipakai.
Begitu juga rehab toilet di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 174.283.406 yang bersumber dari APBD Tahun 2025 dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 86 ayat 2 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI.
Untuk informasi bahwa rehab toilet di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah dikerjakan pada APBD Tahun 2023 dengan nilai kontrak Rp 499.978.170 lebih meliputi semua toilet mulai dari lantai satu sampai lantai empat. Namun rehab toilet kembali dikerjakan di tahun 2025.
Badia juga mempertanyakan anggaran penyedia jasa tenaga keamanan kantor Dinas Pendidikan Sumut tahun 2025 Rp 4.018.466.400. Anggaran penyedia jasa petugas kebersihan kantor Dinas Pendidikan Tahun 2025 Rp.2.946.875.360.
Selanjutnya anggaran penyediaan bahan material (belanja bahan logistik dan operasional) tahun 2025 Rp.1.029.584.820. “Belanja bahan material yang tidak transparan dan apa saja yang dipakai perlu diklarifikasi Kadisdiksu Alexander Sinulingga.
Terkait rehab toilet dan rehab kantor Disdiksu yang termasuk di anggaran pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya Dinas Pendidikan Sumut Tahun 2025 Rp 1.083.362.125 ditemukan fakta tak sepadan anggaran dengan pekerjaan yang telah dikerjakan.
Oleh karenanya, penyidik Kejatisu harus mengambil langkah tegas memeriksa dan memanggil Kadisdiksu Alexander Sinulingga selaku Pengguna Anggaran (PA) dan PPK Faisal Hartawan yang bertanggung jawab dalam pekerjaan rehab ini.
Hingga berita ini dimuat, Minggu malam (8/2/2026), Kadisdiksu Alexander Sinulingga tak bisa dihubungi karena no HP telah berganti.
Sementara PPK Faisal Hartawan juga tak membalas WA kepada awak Mimbar Umum yang hendak mengkonfirmasi berita tersebut. Padahal, WA dibaca dan tercontreng warna biru namun yang bersangkutan enggan meresponnya.
Reporter: M. Nasir


