Rugikan Negara Rp 141 Miliar, PN Medan Sidangkan Kasus Korupsi di PT Inalum

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) mengakibatkan merugikan keuangan negara sebesar Rp 141 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/5/2026)

Sidang perdana dengan agenda dakwan, mulai membuka tabir terjadinya tindak pidana korupsi di PT Inalum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono yang membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales and Marketing PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) pada saat itu, perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, masing-masing dalam berkas terpisah.

“Perbuatan terdakwa Joko Susilo bersama-sama dengan Dante Sinaga, Oggy Achmad Kosasih, dan Djoko Sutrisno mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 9.044.247 atau setara Rp 141.041.775.880,13,” kata Nurdiono di Ruang Sidang Cakra Utama.

Jaksa mengatakan, perkara tersebut bermula dari penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk pada 2019 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para terdakwa disebut mengubah skema pembayaran dari tunai menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen documents against acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Perubahan skema pembayaran tersebut diduga menyebabkan pihak pembeli tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas barang yang telah dikirim, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, terdakwa Joko Susilo didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer.

“Sementara dalam dakwaan subsider, terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar JPU Nurdiono.

Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda penyampaian perlawanan atas dakwaan penuntut umum.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda perlawanan atas dakwaan penuntut umum dari terdakwa dan penasihat hukumnya,” pungkasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Dugaan Korupsi Rp 1,17 Triliun, Kejaksaan Kerja Keras Tetapkan Tersangka Pejabat di ATR/BPN Sumut

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berkerja keras mengejar tersangka, pejabat di lingkungan Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan...