Rp 2 Miliar TGR Proyek Huta Ginjang dan Sihapilis Belum Dibayar

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Informasi beredar luas di kalangan masyarakat Kabupaten Samosir terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sejumlah proyek yang diupayakan pemerintah, semakin menunjukkan ketidakmampuan Bupati Vandiko Timotius Gultom memimpin daerah.

Perilaku para kabinet Bupati milenial itu, justru menimbulkan masalah dan memperkeruh situasi. Sehingga perlu banyak evaluasi demi kebaikan.

TGR menjadi istilah yang trending di kalangan masyarakat, sejak komunikasi Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Samosir Golfrid Harianja dengan mantan legisatif Samosir Marko Sihotang, untuk mengupayakan dana terkait TGR tahun 2022.

Persoalan ini muncul ketika LHP BPK RI 2022 memerintahkan pembayaran TGR atas temuan di sejumlah proyek di Samosir.

Komunikasi keduanya bahkan mengarah ke dugaan persekongkolan, karena ada “janji proyek” disebutkan lengkap dengan OPD dan titik proyek yang akan dilelangkan.

Mantan legisatif Samosir Marko Sihotang kepada mimbarumum.co.id, Selasa (13/6/2023) di Pangururan, menyampaikan kritik kerasnya itu dengan tegas dan bertanggungjawab.

“Apa kapasitas Kabag UKPBJ mengupayakan dana TGR, ini perlu ditelusuri secara serius,” kata dia.

Menurutnya, sejumlah paket proyek yang akan dilelangkan sekarang ini, perlu dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jangan terulang lagi kejadian sebelumnya, ketika bulan Mei 2023 lalu, sebelum pengumuman lelang sudah beredar nama nama perusahaan pemenang,” tegas Marko.

Ia juga mengharapkan, agar masyarakat Samosir yang diduga menyetorkan dana dengan dalih membayar TGR, segera melapor ke pihak berwajib. “Ini perlu, sehingga sistem pemerintahan semakin baik,” harapnya.

Terkait TGR proyek dengan pagu terbesar di Kabupaten Samosir tahun 2022 lalu, yakni Huta Ginjang dan Sihapilis, ternyata sampai berita ini dirilis belum dibayarkan.

Demikian disampaikan Plt Kadis PUTR Kabupaten Samosir Rudimantho Limbong kepada mimbarumum.co.id. “Sepengetahuan kita sampai hari ini belum dibayarkan,” ujarnya.

Ia juga menampik informasi beredar di tengah masyarakat. “Kalau ada yang bilang itu sudah dibayarkan, sudah pasti salah, maka orangnya perlu bertobat,” sebut Rudimantho.

Kepala Inspektorat Samosir Marudut Tua Sitinjak dihubungi mimbarumum.co.id terkait besaran TGR proyek Huta Ginjang dan Sihapilis menjelaskan, totalnya sekira Rp. 2 miliar.

Sedangkan Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Samosir Melva Siboro, ketika dikonfirmasi kebenaran informasi terkait upaya Pemkab Samosir membayarkan TGR sejumlah proyek tahun 2022, membantah rumor yang beredar.

“Jika terjadi kerugian daerah maka yang membayarkan adalah pihak yang menerima pembayaran atas pekerjaan, bukan pemerintah daerah,” jelasnya.

Reporter: Robin Nainggolan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kejari Samosir Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos Korban Banjir Bandang

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Sumatera Utara sedang mengusut dan melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan...