mimbarumum.co.id – Perombakan struktur Pengurus Besar Ju-Jitsu Indonesia (PBJI) Provinsi Sumatera Utara di bawah Ketua Umum Agustama diduga menyalahi aturan.
Hal tersebut menyusul lengsernya 12 pengurus masa periode 2017-2022 termasuk Sekretaris Umum PBJI Sumut, M Amri Nasution.
Amri Nasution jelas mempertanyakan akan perombakan pengurus yang menurutnya tidak sesuai AD/ART.
Baca Juga : JFS Sumut Gelar Kenaikan Tingkat Jujitsan
Dijelaskannya, sesuai Bab VII Pasal 8 ayat 1 tentang keanggotaan dan badan pengurus berakhir bila masa jabatan berakhir, meninggal, mengundurkan diri, dan dipecat berdasarkan keputusan dewan pendiri yang disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dewan pendiri.
“Kami jelas bertanya, kenapa diubah? Sedangkan sebelumnya tidak pernah kami diundang rapat untuk perombakan ini. Rapat pengurus juga tidak pernah kami tahu. Ini 12 pengurus sudah diganti saja. Mekanismenya tidak bisa begitu, karena kami tetap sah secara AD/ART,” tegas Amri kepada wartawan di Medan, Senin (25/11/2019).
Amri yang didampingi M Abdi Ridha yang pada struktur kepengurusan tercatat masih sebagai wakil sekretaris. Pihaknya pun masih terus bertanya dan ingin bertemu langsung ketua umum.
“Surat resmi pemecatan juga tidak ada. Jadi sampai saat ini kami masih tetap eksis di PBJI Sumut,” terangnya.
Agustama Ketua Umum PBJI sendiri menjawab singkat ketika dikonfirmasi wartawan dan buru-buru mematikan telepon. Dia mengakui, keputusan untuk perombakan susunan pengurus PBJI Sumut di bawah pimpinannya sesuai arahan pengurus pusat.
“Ini memang sesuai perintah dari pusat,” katanya.
Hal tersebut kontradiktif dengan penyampaian Sekjen PBJI Pusat, Dedy Triharjanto yang mengatakan, segala perubahan termasuk susunan pengurus PBJI yang ada di setiap provinsi merupakan tanggung jawab pengprov masing-masing.
“Semua itu balik ke pengurus provinsi masing-masing. Jadi tidak ada hubungan kepada pusat,” ujarnya menjawab konfirmasi wartawan. (jep)