mimbarumum.co.id – Aparat Polsek Medan Barat dilempari warga di Jalan Cempaka Ujung, Gang Pribadi Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia saat meringkus pemilik senjata api laras panjang berinisial S alias N (30).
Tersangka S alias N diketahui residivis kasus penadah barang hasil kejahatan dan telah diputus sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan.
Kanit Pidum Polrestabes Medan AKP Ricky Pripurna Atmaja, Selasa (1/7/2020) membenarkan penangkapan satu orang pemilik senjata api laras panjang, 1 magazen, 74 peluru dan 2 selongsong.
Baca Juga : Terkait Pembakaran Bendera, Kader PDIP Samosir Lapor Polisi
“Informasi dari warga pemiliknya senjata api laras panjang ditangkap oleh Polsek Medan Barat,” ungkap Ricky singkat.
Kini tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) dari UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Menurut keterangan tersangka S alias N ia memperoleh senjata api laras panjang dari seorang warga berinisial A dengan harga Rp50 juta.
Kini S alias N pun mendekam di sel tahanan kantor polisi sementara inisial A masuk DPO Polrestabes Medan.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Redaksi