mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan memjatuhkan vonis penjara selama 9 (sembilan) tahun penjara kepada Novan Rinaldi (19) karena terbukti mengedarkan ganja seberat 16 kilogram.
“Mengadili menyatakan terdakwa Noval Rinaldi terbukti bersalah menjadi perantara narkotika golongan satu. Menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim pada persidangan di Ruang Kartika, Selasa (5/2/19).
Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU Sarjani, yang semula menuntutnya 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Menanggapi vonis majelis, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa melalui penasehat hukum (PH)-nya menyatakan terima.
Sekadar diketahui, perbuatan terdakwa Nova Rinaldi terhenti usai personel kepolisian dari Polsek Patumbak mengamankan dirinya saat berada di salah satu rumah makan di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Nova diamankan beserta 7 bal ganja kering dengan berat total mencapai 16 kilo gram dalam dus air mineral.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Nova diketahui nekat melakukannya lantaran diimingi uang sebesar Rp1 juta dari seseorang bernama Ivan.
“Saat itu, Nova berangkat bersama Aulia (DPO) atas perintah Ivan (DPO) untuk mengantarkan sabu ke Kota Padang. Namun dalam perjalanan dari Bireuen ke Medan atau tepat di Binjai, Aulia berpisah dengan Nova. Nova pun lebih dulu menuju Kota Medan,” ujar JPU sebelumnya.
Nahas saat berada di rumah makan, petugas mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkotika, sehingga Nova Rinaldi pun berhasil diamankan dan langsung digiring untuk menjalani proses selanjutnya.(Jep)