mimbarumum.co.id – Polda Sumut dan Polrestabes Medan merampungkan proses rekonstruksi tahap tiga pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.
Rekonstruksi ini merupakan tahap terakhir dimana eksekutor pembunuh memusnahkan barang bukti di emoat lokasi. Jalannya rekonstruksi berlangsung sebanyak 6 adegan, Selasa (21/1/2020).
Rekontruksi pertama kali digelar perkebunan kelapa sawit di Desa Sukadamai, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. Di lokasi ini, tersangka Jefri membuang dua pasang sarung tangan yang digunakan Jefri dan Reza untuk mengeksekusi Jamaluddin dari atas sepeda motor.
Baca Juga : Terkuak Sudah Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Selanjutnya degan menggunakan sepeda motor menuju jembatan di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu.
Di jembatan tersebut, tersangka Jefri kemudian kembali membuang dua unit handphone yang digunakan selama proses eksekusi pembunuhan Jamaluddin. Sebelum membuang handphone tersebut, Jefri memisahkan handphone tersebut dari baterainya.
Selanjutnya, kedua tersangka kemudian menuju ke rumah tersangka Reza berada di Jalan Anyelir, Kecamatan Medan Selayang. Sebelum menuju rumah, kedua tersangka singgah di warung di Tuntungan untuk membeli sepatu. Di adegan tersebut, tampak tersangka Reza membeli dua pasang sandal jepit.
Usai membeli sandal, keduanya kemudian menuju rumah tersangka Reza di Jalan Anyelir. Sesampai dirumah Reza, kedua tersangka kemudian memasukkan sepeda motor yang mereka gunakan. Selanjutnya kedua berganti pakaian yang mereka gunakan saat mengeksekusi Jamaluddin.
Baca Juga : Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin Mulai Terkuak
Oleh tersangka Jefri, pakaian berikut dengan jaket serta sepatu yang digunakan selama proses eksekusi kemudian diberikan kepada Reza. Reza yang juga sudah berganti pakaian, kemudian membawa pakaian yang dia gunakan berikut dengan pakaian Jefri serta helm dibawa kebelakang rumahnya untuk selanjutnya dibakar.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan bahwa proses rekontruksi tahap ketiga ini merupakan proses rekontruksi yang terakhir.
“Jadi semua barang bukti yang mereka gunakan selama proses eksekusi sudah dimusnahkan,” ujarnya.
Terkait dengan apakah ada perkembangan motif pembunuhan, Maringan menerangkan bahwa motif masih sama yakni persoalan rumah tangga. Namun demikian, Maringan menerangkan bahwa pihaknya berhasil menemukan fakta baru selama proses rekontruksi.
“Jadi tersangka menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar,” ucapnya.
Diketahui, tim gabungan Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap pembunuhan sadis, korban Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019) lalu.
Dalam pengungkapan itu petugas membekuk 3 orang pelaku yakni otak pelaku Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban.
Kedua penjagal yakni M Jefri Pratama (42) warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, M Reza Fahlevi (29) warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan. (dody)