mimbarumum.co.id – Coba rebut senjata api aparat, bandar sabu Wima Nutria alias Botak (26) warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kab Sergei kena batunya. Beruntung nyawanya tak melayang.
Padahal Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin sebelumnya memerintahkan agar menembak mati bandar narkoba. Apalagi sampai mengancam nyawa aparat.
Kapolres Sergei AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Res Narkona AKP M Sitepu, Rabu (5/2/2020) menerangkan penangkapan tersangka Wina merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka yang sudah diringkus sebelumnya.
Baca Juga : Jadi Bandar Sabu, Oknum Perwira Polres Tanah Karo Diringkus
“Dua tersangka yang kita tangkap sebelumnya adalah Juar dan Kabul. Dari tersangka Juar ada barang bukti 2,98 gram sabu dan Kabul 14, 79 gram sabu. Dari dua tersangka ini kita lakukan pengembangan,” ujar AKP Sitepu.
Kata dia lagi, tersangka Wima ditangkap di Jalan Medan-Tebing Tinggi, Desa Rampah Kiri, Sergei tepatnya di dalam Rumah Makan Sempurna.
Baca Juga : Modus Buang Air Kecil, Bandar Sabu Jaringan Perbaungan-Medan Ditembak
“Tersangka Wima kita tangkap saat makan. Kita geledah ditemukan barang bukti 50,05 gram sabu di dua plastik berbeda, dompet berisi plastik klip kecil dan uang Rp125 ribu,” sebut Sitepu lagi.
Ketika tersangka Wima diinterogasi, sambung Sitepu, mengaku bahwa barang bukti sabu diperolehnya dari seorang warga berinsial R yang kini sedang menjalani hukuman 12 tahun di penjara.
“Kita menyuruh tersangka Wima berkomunikasi lewat handphone untuk memesan 100 gram sabu. Ternyata tersangka Wima memukul dan merebut senjata anggota. Akhirnya kita beri tindak tegas, keras dan terukur. Kini tersangka dirawat di RS Sultan Sulaiman,” tutup Sitepu. (dody)