Ramadhan Pohan Dieksekusi ke Lapas

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumut mengeksekusi mantan calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan terpidana kasus penipuan ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.

“Terpidana kita eksekusi pada hari Jumat (12/10) lalu sekitar pukul 1 siang,” kata Humas Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian kepada wartawan, Senin (14/10/2019).

Baca Juga : Keberatan Ramadhan Pohan Ditolak

Dia menyebutkan eksekusi terhadap Ramadhan Pohan dilakukan setelah menerima putusan MA dan terpisah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

- Advertisement -

“Sesuai amar putusan Mahkamah Agung, terpidana dihukum 3 tahun penjara,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan terpidana kooperatif memenuhi panggilan sehingga langsung di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

Sedangkan terpidana lainnya dalam kasus ini, yakni Linda Savita Hora Panjaitan yang merupakan bendahara Ramadhan Pohan dalam tim sukses Pilkada Medan kemarin belum memenuhi panggilan eksekusi.

“Sudah kita layangkan, tapi belum datang dia. Kita tunggu. Bila beberapa kali panggilan dia mangkir kita akan jemput paksa,” pungkas Siagian.

Diketahui, hukuman 3 tahun penjara terhadap Ramadhan Pohan merupakan putusan majelis hakim Mahkamah Agung. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sementara di Pengadilan Negeri Medan, Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua dan putranya Laurenz. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021. (jep)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Fenomena Equinox Maret 2021, Matahari Berada Tepat di Posisi Zenith

Oleh: Abdul Aziz, Purna Tugas BMKG Medan, MIMBAR - Diperkirakan pada tanggal 21 Maret 2025 mereka yang tinggal di garis...