Senin, Juli 1, 2024

R Muhammad Khalil Prasetyo: Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Harus Melibatkan Elemen Masyarakat

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo, menyebut lembaga kemasyarakatan berkedudukan di kelurahan dan dapat dibentuk di tingkat kecamatan dan kota. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas-tugas untuk membantu pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Hal itu dijelaskan Tyo saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, yang dilaksanakan selama dua hari, Sabtu (4/11) dan Minggu (5/11), di Jalan Karantina II, Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan.

“Seperti yang termaktub di dalam perda, jenis lembaga kemasyarakatan tersebut yakni LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), TP PKK, Karang Taruna dan lembaga pemasyarakatan lainnya,” ucapnya.

Politisi muda Partai Gerindra ini menambahkan, pembentukan lembaga kemasyarakatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perkembagan masyarakat, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus melibatkan elemen-elemen masyarakat. Elemen-elemen masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 3, adalah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat,” pungkasnya.

Reporter : Jafar Sidik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondisi Kritis Bayi Zehan: Tindakan Cepat Dokter Membawa Pemulihan yang Menakjubkan

mimbarumum.co.id - Dalam momen medis yang mendebarkan, dedikasi tanpa henti dari para dokter muncul sebagai mercusuar harapan bagi Zehan...

Baca Artikel lainya