mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terdakwa Rika yang merupakan putri dari mantan anggota DPRD Sumut Palar Nainggolan dengan masa percobaan enam bulan penjara terlibat kasus penganiayaan.
“Terdakwa Rika dengan masa percobaan selama enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Hendra Sutardodo di Ruang Cakra V, Selasa (9/6/2020).
“Hal yang meringankan mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya,” ucap hakim.
Baca Juga : Pengusaha Perhotelan Divonis Dua Tahun Penjara
Majelis menilai, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,
Putusan majelis senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Joice Sinaga dan Artha yang sebelumnya menuntut terdakwa selama enam bulan penjara masa percobaan.
Diketahui, sebagaimana dalam dakwan JPU sebelumnya menyebutkan awal mula kejadian Pada hari sabtu tanggal 07 september 2019 sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, saksi Rahma Dhea Saraswara dihubungi temannya yang bernama Rani dan mengatakan “Ini lakikmu kok sendiri di Shoot”, kemudian saksi Rahma Dhea Saraswara sontak menjawab “Mana fotokan..serius kau ?, di Jakarta kok..gak salah lihat kakak..serius”.
Kemudian Rani menyuruh saksi Rahma langsung datang ke Cafee dan Bar Shoot The Traders, kemudian saksi Rahma pun segera datang ke Cafee tersebut.
Setibanya di Cafee tersebut, saat saksi Rahma mendatangi saksi Dedy Manihar Matondang yang pada saat itu sedang berdiri bersama dengan terdakwa Rika Rosario Nainggolan.
Lalu Rahma memukul pundak kiri saksi Dedy, namun terdakwa Rika Rosario Nainggolan yang berdiri di depan saksi Dedy langsung marah dan berkata “Kau siapa? Ada urusan apa di sini ?” lalu saksi Rahma Dhea Sarswara menjawab “Saya enggak kenal sama kamu, saya ada urusan sama bang Dedy bukan sama kamu”.
Karena di dalam Cafee dan Bar Shoot The Traders ramai, dan saksi Rahma tidak mau ribut dengan terdakwa, lalu saksi Rahma langung keluar menuju parkiran dan masuk ke dalam mobilnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Redaksi