Jumat, April 19, 2024

Pengusaha Perhotelan Divonis Dua Tahun Penjara

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan vonis pengusaha perhotelan Abdul Latif (54) selama 2 tahun penjara atas kasus penipuan di persidangan, Rabu (3/6/2020).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan dakwaan JPU Febrina Sebayang, dengan menjerat terdakwa pidana Pasal 378 KUHPidana dan perbuatan Abdul Latif telah terbukti bersalah.

Majelis berpendapat menolak nota pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan perkara tersebut ranah perdata. Majelis hakim juga memerintahkan JPU agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Fakta terungkap di persidangan selama ini, terdakwa memang ada membayar sewa lahan saksi korban selama 6 bulan (Juli hingga Desember 2017).

Baca Juga : Preman Makin Bringas, Pengawas Proyek Tower Dianiaya

Terdakwa melalui anaknya Ardhi Abdillah kemudian menerbitkan 2 bilyet giro Bank Danamon untuk membayar sewa lahan. Namun salah satu di antaranya tidak bisa dicairkan. Menurut salah seorang staf saksi korban, tidak bisa dicairkan karena tidak cukup saldo.

Dari salah satu putusan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), pembayaran kewajiban terdakwa menggunakan cek giro kosong dikategorikan tindak pidana penipuan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan majelis, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Mengutip dakwaan JPU, bahwa terdakwa Abdul Latif mengaku tertarik dengan lahan milik saksi korban di bilangan Jalan Perintis Kemerdekaan Medan dan berencana akan merehabnya menjadi hotel

Abdul Latif mengaku sudah berpengalaman dalam bisnis perhotelan dan sanggup menyewa lahan tersebut mendirikan hotel diberi nama Hotel LJ.

Terdakwa juga mengaku memiliki bisnis jual beli permata. Saksi korban pun tertarik dan dibuat perjanjian sewa-menyewa. Namun kasus tersebut berujung ke pengadilan karena salah satu dari 2 bilyet giro yang diterima saksi korban tidak bisa dicairkan.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence

mimbarumum.co.id - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat or IOH) dan Mastercard hari ini menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk berkolaborasi dalam...

Baca Artikel lainya