Pungli, Kepling Divonis 4 Tahun Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis empat tahun penjara terdakwa, Kamaruddin Kaloko seorang Kepala Lingkungan (Kepling) X di Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor terbukti melakukan pungutan liar, Kamis (9/5/2019).

Majelis Hakim diketuai, Ferry Sormin selain menghukum dengan pidana penjara terdakwa juga juga dibebani dengan pidana denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hakim menilai terdakwa Kamaruddin terbukti melanggar, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kamaruddin Kaloko telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” sebut majelis hakim di ruang Kartika.

Menanggapi putusan hakim, baik jaksa dan terdakwa menyatakan terima. Sebelumnya Jaksa Penuntu Umum (JPU), Nur Ainun menuntut senada dengan vonis majelis.

Sekadar diketahui, pada  dakwaan JPU, terdakwa Kamaruddin telah melakukan pungutan atau menerima pembayaran Rp30 juta dalam pengurusan ganti rugi tanah seluas 68 meter persegi milik saksi korban Roger Taruna. Lahan itu terkena perluasan Jalan Karya Wisata, Medan Johor.

Nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga atas tanah yang terkena pelebaran Jalan Karya Wisata ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Medan, Nomor: 593.83/1149.K/2016 tanggal 1 Desember 2016 seharga Rp 4.292.000 per meter persegi.

Saat berupaya melakukan pencairan, Roger Taruna (korban) menemui Kamaruddin untuk menyusun persyaratan pencairan dari pemerintah. Kamaruddin menyatakan bisa menyusun persyaratan itu dengan syarat Roger membayar biaya administrasi.

Kamaruddin kemudian bertemu Roger di sebuah kafe di Jalan AH Nasution, Medan. Dia mengatakan, jika ingin uang ganti rugi dicairkan maka Roger harus bersedia membagi dua uang yang diterima dengan tim khusus yang akan dibentuk Kamaruddin.

Selanjutnya Kamaruddin meminta uang Rp30 juta untuk tim khusus yang dibentuknya. Uang itu diambil dari Rp 325 juta yang akan dicairkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) kepada Roger Taruna.

Roger yang merasa kesal melaporkan Kamaruddin ke Satgas Saber Pungli Polrestabes Medan pada 5 September 2018. Beberapa hari kemudian terdakwa berhasil ditankap saat melakukan transaksi pembayaran yang diminta oleh terdakwa. (jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Pidsus Kejari Medan Tangkap Tersangka Korupsi Rp 21,91 Miliar Penguasaan Aset Milik PT KAI

mimbarumum.co.id - Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melakukan penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS (64) tersangka...