Pulihkan Keuangan Negara, Kejari Agara Terima Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara (Agara) menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan atas upaya pemulihan keuangan negara terhadap gugatan sederhana PT. Multi Indah Perdana pada bulan September 2025, Rabu (22/10).

Sementara dari gugatan sederhana pada PT. Multi Indah Perdana pada bulan September 2025, Kejari Aceh Tenggara berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp.275.978.768 berupa tunggakan beserta dendanya.

Hadir saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiawan, S.H.,M.H, Plt. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Elmas Yuliatri S.H.,M.H, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Sunardi beserta jajaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiawan, S.H., M.H mengatakan, terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara dalam hal ini pengembalian uang negara sebesar Rp275.978.768 berupa tunggakan beserta dendanya dari PT. Multi Indah Perdana pada bulan September 2025.

Menurutnya, keberhasilan ini tentunya berkat kerja sama dengan pihak kejaksaan terkait bantuan hukum dan meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dalam mendaftarkan usahanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara, Sunardi mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara karena telah berkolaborasi dalam menyelesaikan tunggakan iuran kepada Pemberi Kerja Badan Usaha (PKBU) terbesar di Kabupaten Aceh Tenggara.

Dijelaskannya, hal ini dilakukan sebagai upaya penegakan kepatuhan dan akan terus dilakukan. “Ini kami jadikan contoh bagi perusahaan lainnya agar mematuhi ketentuan serta dapat membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara patuh dan rutin,” ucap Sunardi.

Lebih lanjut, Sunardi mengingatkan ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akan sangat merugikan para pekerja, karena merampas hak pekerja untuk dilindungi seperti yang diamanatkan negara.

Dirinya mengatakan, tunggakan iuran akan berdampak hilangnya semua manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja di perusahaan tersebut. Jika hal itu terjadi, perusahaan berkewajiban untuk memenuhi seluruh manfaat perlindungan seperti yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan tentunya hal tersebut dapat memberatkan perusahaan

Dikesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Heru Siswanto, turut mengapresiasi Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara yang ikut serta berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengembalikan uang negara tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara yang telah memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kita hara hal tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lainnya, termasuk perusahaan yang ada di wilayah BPJS Ketenagakerjaan Langsa, agar memastikan iuran perlindungan para pekerjanya tidak terdapat tunggakan, yang akhirnya malah merugikan para pekerjanya,” pungkasnya. (rilis)

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 40 Penghargaan ENSIA 2026, Hasilkan Inovasi Untuk Pembangunan Berkelanjutan

mimbarumum.co.id - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) senantiasa tegaskan komitmennya dalam menghasilkan inovasi di bidang lingkungan...