Rabu, Juni 26, 2024

PSU di TPS 12 Desa Pardomuan I, KPU Samosir akan Laksanakan Perintah MK

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pileg DPRD Kabupaten Samosir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Desa Pardomuan, Kecamatan Pangururan.

Pemungutan suara ulang ini, berdasarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Perindo dan KPU sebagai pihak termohon.

Pasca keputusan PSU, pada Jumat 7 Juni 2024 lalu, KPU Samosir akan melaksanakan perintah MK dengan tekhnis pelaksanaan sesuai regulasi.

“KPU Samosir akan melaksanakan perintah MK dan petunjuk teknis dari KPU Pusat,” kata Ketua KPU Samosir Vincent Sitinjak kepada mimbarumum.co.id, Minggu (9/6/2024).

Namu dia belum bisa menjelaskan jadwal pelaksanaan PSU di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan itu, yang akan mempengaruhi hasil perolehan kursi DPRD Samosir.

Untuk diketahui, Partai Perindo dalam permohonannya ke Mahkamah Konstitusi, mendalilkan ada 160 surat suara di TPS 12 Desa Pardomuan I yang telah dicoblos, tapi tidak ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Anehnya, bahwa 160 surat suara yang tidak ditandatangani itu dinyatakan sah oleh KPPS tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas.

Dalam pertimbangan MK dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dinyatakan bahwa MK telah menerima jawaban KPU Samosir.

KPU mengatakan bahwa tindakan Ketua KPPS dilakukan setelah ada kesepakatan dengan para saksi parpol dan pengawas TPS, sehingga surat suara tetap dianggap sah.

Menurut MK, keputusan itu tidak sejalan dengan asas penyelenggaraan pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, maka diputuskan bahwa surat suara tersebut tidak sah.

Dalam fakta yang didapatkan MK, diketahui pula bahwa panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan PSU di TPS 12 Desa Pardomuan I yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangururan.

Namun, rekomendasi itu tidak direspon PPK hingga kemudian terbit surat tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Samosir yang menyatakan persoalan tersebut telah selesai di TPS dan tidak ada keberatan dari saksi-saksi.

MK menilai keputusan itu masih meninggalkan masalah secara substansial karena ada pelaksanaan pemungutan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari sejak putusan.

Reporter : Robin Nainggolan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Fraksi Demokrat Minta Pemko Medan Persiapkan Generasi Emas 2045

mimbarumum.co.id - Guna melahirkan generasi emas di Tahun 2045, Fraksi Demokrat DPRD Medan memberikan sejumlah masukan ke Pemko Medan...

Baca Artikel lainya