mimbarumum.co.id – Pepatah bilang tua tua keladi makin tua makin jadi. Nafsu birahi Abdulah Ritonga di usianya 60 tahun pun makin jadi.
Ia tega mencabuli bocah perempuan berinisial JH (9) warga Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan. Akibat perbuatannya itu, Abdulah terpaksa menghabiskan masa tuanya dibalik jeruji besi.
Aksi pencabulan Abdulah ini bermula ia menarik korban ke dalam kamar rumahnya di Desa Gapuk Tua Kecamatan, Marancar Kabupaten Tapsel. Sesampainya di dalam kamar, Abdulah membuka celana dalam korba. Abdulah tak bisa menahan birahinya. Ia menjilat kemaluan korban.
Belum sampai disitu, Abdulah mencoba memasukan kemaluannya ke kemaluan korban. Korban berontak dan menendang perut Abdulah. Seketika korban kabur dari cengkraman pria cabul itu.
Korban pun melaporkan kejadian itu pada orangtuanya. Emosi orangtua korban tak tertahan lagi. SP, orangtua korban melaporkan Abdulah ke Polsek Batangtoru, Tapanuli Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Alexander Piliang, Minggu (12/5/2019) mengatakan sesuai dengan laporan pelapor, pelaku ditangkap atas tuduhan mencabuli anak dibawah umur.
“Pelaku ditangkap atas tuduhan mencabuli anak dibawah umur. Pelaku juga mengakui perbuatannya. Perbuatan cabul dilakukan pelaku di rumahnya,” tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini.
Kini Abdulah Ritonga mendekam di sel tahanan Polsek Batangtoru dan menjalani sisa hidupnya dibalik jeruji besi. (dd)