Beranda Uncategorized Polsek Percut Seituan Tembak Pelaku 3C

Polsek Percut Seituan Tembak Pelaku 3C

0
Polsek Percut Seituan Tembak Pelaku 3C
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Luis Beltran memaparkan ungkapan kasus 3C. (mimbar/andi)

mimbarumum.co.id – Aparat Reskrim Polsek Percut Seituan menembak pelaku curas, curat, dan curanmor (3C). Kali ini polisi melumpuhkan kedua kaki tiga pelaku spesialis pencurian dan pemberatan (curat).

Ketiga pelaku yang ditembak yaitu berinisial RS alias Ricky (23) warga Cicakrowo II Perumnas Mandala Kecamatan Percut Seituan, RS alias Aseng (30) warga Jalan Pasar III Gang Kutilang Kecamatan Medan Timur dan S alias Tono (27) warga Jalan Aluminium I Tanjung Mulia Kecamatan Medan Labuhan.

Selain itu, polisi juga meringkus penadahnya berinisial AAA (27) warga Jalan Alfaka I Tanjung Mulia Kecamatan Medan Labuhan.

Baca Juga : Penjahat Sempat Bikin Kalang Kabut Polsek Percut Seituan Ditembak

“Ketiga pelaku ditembak karena mencoba melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas untuk melarikan diri pada saat mengamankan penadahnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Luis Beltran, Jumat (18/10/2019).

Penangkapan ketiga pelaku, kata Beltran berdasarkan laporan korbannya Asri Asdera Pakpahan (20) warga Jalan Keruntung Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung.

“Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepedamotor BK 4962 AEF miliknya yang diparkirkan didepan teras rumah kontrakannya dalam keadaan stang terkunci,” jelasnya.

Sambung Beltran dari laporan korban akhirnya tiga pelaku beserta penadahnya ditangkap Rabu (16/10/2019). Dari hasil introgasi terhadap pelaku mengakui telah melakukan sudah 20 kali beraksi di wilayah Kota Medan.

“Barang bukti yang diamankan 1 set kunci T, 3 baju, 5 plat kendaraan, 1 celana jeans, 5 topi, 3 unit sepedamotor, 1masker, 1 paket kecil sabu-sabu. Ketiga pelaku dan penadah melanggar Pasal 363 Subs 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya. (an)

Tinggalkan Balasan