Rabu, Juni 26, 2024

Polsek Patumbak Tindak Lapak Pengutipan Retribusi Angkot

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Personel Polsek Patumbak mendatangi Sub mandor yang melakukan pengutipan retribusi angkutan kota trayek A15 dan trayek P26 yang melintas di Jalan SM Raja yang dapat mengakibatkan terganggunya kelancaran arus lalu lintas.

Petugas yang melakukan pengutipan retribusi angkot bernama Eben Sihombing melakukan pengutipan terhadap angkutan kota trayek A15
dan angkutan kota trayek P26, kegiatan tersebut atas perintah Mandor an. Edor Manalu, selanjutnya Eben Sihombing menerima Upah / gaji sebesar Rp. 60.000 perhari serta Menurut Keterangan dari Eben Sihombing Mandor An. Edor Manalu juga ada menyetorkan kepada pihak pengawas angkutan kota tersebut

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago SH kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Dijelaskannya, kegiatan penertiban tersebut yang merupakan Atensi Bapak Wakapolda agar tidak ada lagi di lakukan kegiatan pemungutan di jalan menggunakan meja dan payung oleh Mandor Angkutan Umum tanpa terkecuali supaya tercipta Kamseltibcar Lantas dan situasi yang aman dan kondusif.

“Dihimbau juga kepada seluruh Mandor angkutan umum agar seluruhnya melakukan penertiban administrasi angkot sesuai trayek masing – masing di dalam lokasi terminal angkutan umum yang telah disediakan oleh pemerintah,” kata Kompol Faidir.

“Manakala ditemukan kegiatan yang berlanjut akan dilakukan penindakan terhadap sub mandor mau pun mandor yang melakukan pengutipan karena dapat mengganggu Kamtibmas serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” pungkasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Fraksi Demokrat Minta Pemko Medan Persiapkan Generasi Emas 2045

mimbarumum.co.id - Guna melahirkan generasi emas di Tahun 2045, Fraksi Demokrat DPRD Medan memberikan sejumlah masukan ke Pemko Medan...

Baca Artikel lainya