Polsek Medan Tembung Dinilai Biarkan Pelaku Curat Kawasan Percut Bebas Berkeliaran

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Meski telah dilaporkan selama empat bulan, Polsek Medan Tembung diduga belum menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan terkesan ada pembiaran bebas berkeliaran di wilayah hukumnya.

Ironisnya, sebagai terlapor dalam kasus ini adalah Eko merupakan anak dari seorang oknum Kepala Desa Cinta Rakyat Kecamata Percut Seituan.

Hal itu pun menimbulkan asumsi miring dan pertanyaan di kalangan masyarakat Kota Medan dan Kabupaten Deli Sedang terhadap kasus curat tersebut.

Demikian disampaikan oleh pelapor atau korban, Junaedi yang berprofesi sebagai wartawan media online, Senin (21/4/2025) di Medan.

Sementara itu, sejumlah wartawan merasa kecewa dan memicu kemarahan terkait kinerja pihak kepolisian.
Mereka menilai proses hukum berjalan lamban dan terkesan pilih kasih.

Bahkan, gelombang protes tengah disiapkan oleh para jurnalis sebagai bentuk solidaritas dan desakan agar keadilan ditegakkan.

“Kami akan turun aksi dalam waktu dekat di Polsek Medan Tembung. Kami menuntut keadilan, pelaku harus segera ditangkap!” kata Julfahri Tanjung mewakili.

Ia menyayangkan sikap aparat yang terkesan lambat dan tidak serius dalam menindaklanjuti laporan rekan seprofesinya.

“Sudah empat bulan laporan masuk, tapi pelaku belum juga ditangkap. Ini bukan sekadar laporan biasa, ini menyangkut kebebasan pers yang dilanggar. Ada apa dengan aparat? Apakah karena pelaku anak pejabat desa, hukum jadi tumpul?” lanjutnya.

Dalam dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, diketahui bahwa sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Adi Kustiono, SKP, Angga Surya Prayogi, Suganda, dan Ayu Artika Dewi. Namun, beberapa saksi kunci lainnya seperti Yani, Widya, dan Rudini belum memenuhi panggilan penyidik.

Penyelidikan dipimpin oleh Aiptu Rahmat Ritonga bersama Aiptu Henryanto Siahaan, dengan pengawasan dari Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang.

Meski sejumlah langkah telah diambil, namun belum adanya pemanggilan resmi terhadap Eko membuat publik bertanya-tanya. Apakah ada perlakuan khusus karena status keluarganya?

Para jurnalis pun tak tinggal diam. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku benar-benar diproses secara hukum.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Hukum tidak boleh tebang pilih!” pungkasnya.

Diketahui, Polsek Medan Tembung telah melayangkan surat pemanggilan anak Kades namun tidak hadir tanpa alasan dan dikabarkan akan dilakukan pemanggilan ulang. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3339/XI/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 November 2024 terlapor an. Eko

Reporter: Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polres Asahan Gerebek Arena Sabung Ayam, Delapan Pria Diamankan

mimbarumum.co.id – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan menggerebek arena sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman,...