mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus dan menembak dua orang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Jermal XI Komplek Graha Rahayu Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Kedua pelaku tersebut bernama Bambang Hermanto (19), warga Jalan Beringin Pasar 7 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, dan Azizan (20), warga Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.
Kapolsek Medan Area, Kompol Ainul Yaqin SIK, menjelaskan pada hari Minggu (25/1/1026) sekira pukul 02.13 WIB, saksi (suami) pulang ke rumah /TKP setelah nongkrong ngopi didekat rumah TKP dengan mengendarai sepeda motor dan memarkirkan sepeda motor dalam pagar namun pagar tidak terkunci (tergembok), stang terkunci. Sekira pukul 08.20 WIB korban bangun dari Istirahat tidur, tidak beberapa saat saksi (jaga anak) mengatakan kepada korban “Buk pagar kenapa terbuka” dan selanjutnya korban kemudian melihat pagar sudah terbuka dan terkejut karena melihat sepeda motor juga sudah hilang dan tidak ada lagi ditempat diparkirkan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hijau BK 4432 ALU dan kerugian Rp. 34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah), selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area dan membuat Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 53 / I /2026/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT. Pelapor/korban an. Elpa Syahroni Nasution,” ujar Kompol Ainul, Senin (2/2/2026).
Lebih lanjut, ia menuturkan kronologis penangkapan terhadap pelaku, pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Mhd Yusuf Dabutar SH, MH, mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya pelaku curanmor atau kasus Pasal 477 An. Bambang Hermanto dan Azizan berada di TKP, Tim Opsnal langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku, lanjut dibawa untuk pengembangan.
“Adapun barang bukti yang disita, 2 buah baju sweater warna hitam dan 1 buah celana hitam yang dipakai tersangka pada saat melakukan aksi pencurian, uang tunai sebesar Rp.200 Ribu hasil penjualan sepeda motor N-Max,” tuturnya.
“Kemudian petugas kita membawa kedua pelaku untuk mencari teman pelaku lainnya An. Dani di Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Desa Tembung, secara tiba- tiba kedua pelaku berusaha untuk melarikan diri, sehingga Aiptu Kecik Leonard, S.H melakukan penembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara, lalu memberikan tindakan tegas terukur ke kaki terhadap kedua pelaku,” lanjutnya.
Setelah itu kedua pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Area guna dilakukan sidik lanjut.
Reporter: Rasyid Hasibuan



