Polsek Biru-biru Diduga Biarkan Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Desa Ajibaho

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Polsek Sibiru-biru diduga biarkan perjudain ketangkasan jenis tembak ikan bebas beroperasi di Desa Ajibaho Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (17/12/2025).

Pasalnya, aktivitas perjudian itu di operasikan secara terang-terangan dan juga tempat terbuka tetapi tetap berjalan aman dan kondusif. Dan pengelolanya aman-aman saja.

Padahal, dalam peroperasian praktek yang bertentangan dengan hukum itu tidak mungkin polisi tidak mengetah.

Dimana, lokasinya di tengah permukiman penduduk. Selain itu, di pinggir jalan besar Pasar 8 Patumbak.

Menurut pantauan wartawan dilokasi tersebut, Rabu (17/12/2025) malam, terpantau ada dua unit mesin tembak ikan yang penuh dikerumuni para pemain judi, baik dari kalangan anak remaja, dewasa dan juga kaum ibu.

Ironisnya, ada satu perempuan muda dengan berpakaian seksi sedang asik bercanda ria dan tertawa terbahak-bahak dengan para pemain kaum lelaki.

Menurut keterangan salah satu warga yang berhasil diwawancarai kru media ini, kalau perempuan cantik dan sexsi itu merupakan pekerja/ penjaga chip/ marka dari bos judi tersebut. Dan hal itu sengaja dilakukan bos judi guna memancing para pemain kaum lelaki agar betah dan ketagihan datang kelokasi itu untuk berjudi.

Juga dikatakan narasumber, kalau warung tempat judi yang menggunakan mesin penyedot uang rakyat itu adalah warung kasran dan kardo yang merupakan warga setempat. Tapi pengakuan nya, pengusaha ataupun bos judi itu bernama Wanda, warga Mbaruai Sibiru- biru.

” Tapi yang di warung Kardo itu pengusahanya disebut- sebut bukan wanda, melainkan Rusli, warga setempat ( ajibaho-red ) juga,” ujar warga yang enggan dicantumkan namanya.

Warga pun menuding kalau aparat penegak hukum setempat sudah menerima ” upeti ” dari bos judi tembak ikan tersebut ” kalau enggak terima mana mungkin polisi diam dan membiarkannya bebas beroperasi begitu, terlebih saat ini dekat dengan Nataru (Natalndan Tahun Baru),” lanjutnya.

Karena itu, warga pun berharap agar pihak kepolisian Polda Sumut, Polresta Deli Serdang, segera menurunkan timsus penindakan judi ke Desa Ajibaho yang meruoakan wilayah hukum PolseknSibiru-biru guna melakukan penindakan terhadap praktek yang menyangkut dengan penyakit masyarakat tersebut.

Semenjak adanya praktek perjudian jenis tembak ikan itu di desa mereka angka kriminalitas khususnya pencurian semakin meningkat.

” Tolong kami warga masyarakat kecil ini pak Kapoldasu, Kapolresta dan Kapolsek hentikan aktivitas praktek perjudian yang menggunakan mesin penyedot uang rakyat di desa kami ini. Soalnya, semenjak adanya judi ini di desa kami sering sekali terjadi kemalingan. Banyak rumah tangga yang hancur bahkan terjadi perceraian gegara suami dan anaknya tiap malam datang kelokasi judi itu guna menguji nasib,” pungkasnya.

Terkait ini, Kapolsek Biru-biru Natanail Sitepu ketika dikonfirmasi Kamis (18/12/2025), sampai berita ini diterbitkan oleh redaksi, belum memberikan penjelasan.

Sementara itu, Kapolsek Biru-biru, AKP Natanil Sitepu diminta tanggapannya terkait Polsek Biru-biru diduga biarkan judi tembak ikan bebas beroperasi di Desa Ajibaho, belum komentar.

Reporter: Rasyid Hasibuan/R

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kilogram Sabu ke Palembang

mimbarumum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan...