Rabu, April 17, 2024

Polri dan Jabatan Publik

Baca Juga

Oleh: Putra Mangaratua Siahaan, S.Sos

Belakangan ini kita melihat banyak sekali pejabat publik yang berasal dari kepolisian. Seakan mengingatkan kita kembali ke zaman orde baru, dimana hampir lebih dari separuh pucuk pimpinan di kementerian maupun lembaga negara diisi oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Bahkan hampir seluruh kepala daerah pada masa itu dikuasai ABRI pensiunan maupun ABRI yang masih aktif.

Keterlibatan Polri memegang jabatan publik mulai banyak terlihat di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hanya saja agak berbeda, penunjukan pejabat Polri menduduki jabatan publik tidak sefrontal masa orde baru.

Pejabat Polri yang menduduki jabatan publik tidak mendominasi seperti masa Dwifungsi ABRI dahulu. Masuknya Polri menjadi pejabat publik saat ini pun berbeda, karena di masa ini demokrasi sudah tumbuh berkembang, sesuai dengan cita-cita reformasi 22 tahun lalu.

Pejabat Polri saat ini dipercaya menjadi pimpinan dipemerintahan, mulai dari menteri, pejabat setingkat menteri hingga pejabat eselon 1 di kementerian. Mulai dari mengurus beras hingga mengurusi diplomasi (Duta Besar).

Baca Juga : Perwal Covid-19 Selesai Sebelum 1 Juli

Rabu, 6 Mei kemarin baru saja Presiden Joko Widodo melantik Komjen Boy Rafli Amar menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menggantikan Komjen Suhardi Alius.

Sebelumnya, Senin 4 Mei 2020 Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Ham juga melantik dua pejabat Polri yang menduduki jabatan eselon 1 di lingkungan Kemenkumham. Keduanya adalah Irjen, Andap Budhi Revianto menjadi Inspektur Jenderal Kemenkumhan dan Irjen. Reinhard Silitonga yang didapuk menjadi Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Sudah Sesuai Aturan

Dilansir dari CNBC Indonesia 28 November 2019 Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri mempunyai penilaian sendiri ihwal ‘diaspora’ pejabat polisi maupun eks polisi di luar Polri.

Ia mengatakan acuannya adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di peraturan perundangan, polisi aktif dibolehkan menduduki jabatan di luar kepolisian sejauh fungsinya berkaitan dengan tugas penegakan hukum. Misalnya BNN, BNPT, dan lain-lain. Kalau tidak ada kaitannya dia harus mundur dari kepolisian,” ujar Ghufron kepada CNBC Indonesia.

Dalam Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian, dijelaskan pada pasal 28 ayat (3), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Baca Juga : RUU Haluan Ideologi Pancasila untuk (Si) Apa?

Disitu jelas disebutkan bahwa polisi tidak boleh menduduki jabatan diluar kepolisian, hanya saja dalam aturan penjelas, diterangkan bahwa yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan tugas kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Jika dicermati, ini berarti terdapat penafsiran yang memungkinkan bahwa anggota Polri bisa bertugas di luar Polri jika memiliki surat penugasan yang disetujui oleh Kapolri, sesuai dengan aturan penjelas pasal 28 ayat (3). Aturan penjelas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sebuah Undang-undang.

Revisi Undang-undang

Berdasarkan hal di atas, Kapolri kembali mengatur aturan lebih lanjut dalam bentuk peraturan Kapolri No 4 Tahun 2017 tentang, Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Diluar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai dasar hukum penugasan tersebut.

Untuk mengoptimalkan masuknya Polri menjadi pejabat publik di kementerian dan lembaga negara lainnya, diperlukan keseriusan Pemerintah dan DPR dalam pembahasan kedudukan Polri dalam hal penempatan personil diluar kepolisian.

Sebab, Undang-undang No 2 Tahun 2002 kurang mengakomodir secara tegas keperluan tersebut. Revisi Undang-undang diperlukan agar tidak ada kesalahpahaman tentang penugasan anggota Polri diluar lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Ini sangat dibutuhkan agar kepercayaan masyarakat dalam penempatan Polri sebagai pejabat publik semakin tinggi.

Pengawasan Ketat

Tidak ada yang salah ihwal penunjukan pejabat Polri untuk menduduki jabatan di luar tugas kepolisian. Jika memang dianggap perlu dan memungkinkan sesuai sumber daya yang diinginkan, maka sangat layak jika Polri menduduki jabatan publik.

Polri dipercaya melahirkan pemimpin-pemimpin yang dapat memajukan suatu lembaga diluar institusinya. Semua tergantung kebutuhan, jika memang dibutuhkan kenapa mesti ragu mengambil pucuk pimpinan dari unsur kepolisian.

Pengawasan dari stakeholder maupun masyarakat dibutuhkan untuk selalu mengevaluasi tugas pejabat dari unsur Kepolisian.

Selain itu penugasan pejabat Polri di luar tugas kepolisian jangan sampai bermuatan politis. Polri merupakan alat negara dan bukanlah alat kekuasaan. Jangan ada oknum-oknum yang menjadikan Polri sebagai alat pelindung kekuasaan. Untuk itu penunjukan pejabat Polri harus sesuai norma aturan dan yang berlaku dan menjunjung kompetensi, kualitas, profesionalitas dan kapabilitas.

Polri saat ini bukanlah militer, melainkan sipil penegak hukum yang profesional. Polri telah berkembang di tengah iklim demokrasi, akuntabilas dan transparansi. Berbeda jauh dengan dwifungsi ABRI yang berlaku di masa orde baru.

ABRI memang memang pernah dijadikan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan selama 32 tahun. Akan tetapi saat ini keadaan sudah berubah, sejak ABRI dihapuskan, dan TNI Polri dipisahkan menjadi masing-masing lembaga tersendiri, Polri mulai berbenah menjelma menjadi lembaga sipil yang profesional dan humanis, sebab Polri adalah pelindung masyakarat Indonesia. (Penulis adalah Pemerhati Sosial)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Atlet Gulat Sumut Kembali Latihan Penuh

mimbarumum.co.id - Atlet gulat Sumatera Utara yang dipersiapkan menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 kembali latihan penuh mulai Selasa...

Baca Artikel lainya