Senin, Juli 1, 2024

Polrestabes Ringkus Komplotan Pelaku Pemalsuan STNK

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Polrestabes Medan ungkap tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen surat kendaraan pada Rabu (26/6/2024) di Mako Polrestabes Medan, Jalan HM Said Nomor 1, Medan.

Hal itu dipaparkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun pada press release yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita, Kasi Humas, Iptu Nizar Nasution.

“Adapun kronologis kejadiannya, pada hari Selasa (25/6/2024), sekitar pukul 19.30 wib, anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan pembuatan pencetakan dokumen palsu atas kenderaan baik sepeda motor maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maupun BPKB, beralamat di Jalan Penampungan, Gang Restu, Dusun 19 Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang,” kata Kapolrestabes Medan.

“Anggota melakukan penyelidikan ke alamat tersebut dan langsung melakukan penggeledahan untuk memastikan di dalam rumah dan ditemukan di lokasi ada STNK, BPKB kendaraan, dan semua barang bukti, tersangka, dibawa ke Mapolrestabes Medan,” lanjutnya.

Disebutkannya, adapun tersangka pemalsuan surat tersebut yakni seorang laki-laki berinisial H alias J (36), lahir di Siantar, Pekerjaan Wiraswasta, alamatnya di Jalan Penampungan Gang Restu Dusun 19, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

“Perannya adalah membuat dan mencetak STNK, BPKB, KTP, SIM palsu serta memasarkan dan menjual STNK, BPKB, dan KTP secara online,” imbuhnya.

Tersangka pemalsuan surat lainnya juga ditemukan di TKP yang terletak di Jalan Inpres Dusun 2, Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

“Kronologisnya adalah setelah tim kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di suatu rumah di Jalan Blok Dating Dusun 3, Tanjung Gusta, itu ada rumah yang diduga melakukan pemalsuan beberapa dokumen, baik itu STNK, BPKB, SIM, dan Akta Cerai. Anggota kita berhasil masuk ke rumah tersebut tanggal 19 Juni 2024 pukul 21.00. Dari situ pelaku berhasil diamankan tiga orang,” ungkapnya.

Ia menyebutkan tersangka tersebut yakni laki-laki, berinisial BK (18), alamat Jalan Cempaka Dusun 5, Deli Tua, Deliserdang, ini sudah ditangkap, perannya sebagai operator. Berikutnya, berinisial PS (28), alamat di Jalan Blok Dating Dusun 3, Tanjung gusta, Deliserdang, perannya adalah sebagai orang yang mencari konsumen untuk membuat dokumen palsu untuk membuat STNK dan BPKB.

“Berikutnya berinisial PAP (28), alamat Jalan Blok Dating Dusun 3, Tanjung gusta, Sunggal, Deliserdang, perannya sebagai pengantar ke tangan konsumen apabila telah selesai dibuat surat palsunya,” tambahnya.

Dijelaskannya, setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil menangkap tersangka lain inisial KS (49), tinggal di Jalan Binjai KM 12, Perumahan Palem, Kelurahan Mulyorejo, Sunggal, Deli Serdang, perannya sebagai konsumen yang membuat STNK dan BPKB palsu dengan menggunakan jasa pelaku inisial BK.

“Adapun motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan secara materi guna memenuhi kehidupan sehari-hari. Barang bukti cukup banyak, berupa alat-alat yang digunakan untuk membuat pemalsuan dokumen dan beberapa contoh dukumen yang sudah disita dan yang berbentuk lebih mahal sudah kita amankan satu unit mobil Mitsubishi warna putih, dan satu unit mobil ertiga warna hitam, yang diduga mobil curanmor,” jelasnya.

“Sudah setahun para pelaku menjalankan aksi pemalsuan data dokumen. Untuk STNK Sepeda Motor dibandrol 500 ribu,
STNK Mobil dibandrol 1 juta,” pungkasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondisi Kritis Bayi Zehan: Tindakan Cepat Dokter Membawa Pemulihan yang Menakjubkan

mimbarumum.co.id - Dalam momen medis yang mendebarkan, dedikasi tanpa henti dari para dokter muncul sebagai mercusuar harapan bagi Zehan...

Baca Artikel lainya