mimbarumum.co.id – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran 15 kg lebih sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi dari 3 tersangka. Salah seorang bandar yang diamankan mengaku mendapat upah Rp 3 juta untuk tiap kilo sabu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Jumat (24//2020) mengatakan, pengungkapan pertama berlangsung pada 20 Juli 2020. Saat itu petugas mendapat informasi ada bandar narkoba di wilayah Pinang Baris, Medan.
“Dari informasi tersebut tim Satres Narkoba Polrestabes Medan bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka, TZ (47) dengan barang bukti 15 kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi,”katanya.
Dalam pengakuannya, lanjut Kapolrestabes, tersangka TZ diupah Rp 3 juta untuk setiap kilo sabu yang berhasil dijual. Jadi, kalau sabu itu berhasil diedarkan semua, TZ bakal mendapatkan upah Rp 45 juta.
Baca Juga : Bobby Kerja Keras Hadapi Petahana di Pilkada Medan
TZ, diperintahkan oleh rekannya, BR untuk mengedarkan barang terlarang tersebut. Petugas kini sedang memburu tersangka, BR.
“Tersangka TZ mengaku sudah 3 kali mengedarkan sabu di Medan. Pertama 10 kg, kedua 10 kg dan yang ketiga 15 kg berhasil kita gagalkan,”katanya.
Sabu ini, kata Kapolres, berasal dari Pekan Baru dan akan diedarkan di Medan. Sedangkan pil ekstasi, rencananya akan diedarkan ke tempat hiburan malam di Kota Medan. “Dalam seminggu, tersangka, TZ bisa mengedarkan sekitar 10 kg sabu,”sebutnya.
Pengungkapan kedua berlangsung pada, 22 Juli 2020. Saat itu petugas berhasil mengamankan tersangka, KS (46) di Hotel Alam Indah, Jalan Djamin Ginting, Medan. Dari tersangka, KS yang merupakan target operasi (TO) petugas diamankan barang bukti 1 paket ganja kering.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan, IE (23) dari kawasan Jalan Pasar IX Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut SeiTuan.
Dari tersangka, IE petugas berhasil menyita barang bukti 12 paket sabu seberat 460 gram. Dalam pengungkapan itu, ketiga tersangka dihadiahi timah panas dibagian kakinya.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy