mimbarumum.co.id – Oknum polisi yang memeras seorang pengendara di Kota Medan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman 9 tahun penjara.
Oknum polisi tersebut adalah Bripka PS. Sebelumnya ia bertugas di Polsek Deli Tua, jajaran Polrestabes Medan.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (13/11/2021), mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Bripka PS terbukti melakukan unsur pidana pemerasan.
“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 368 Jo 53 KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” kata Wakapolrestabes.
Irsan mengatakan, yang bersangkutan saat ini mendekamdi tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia memastikan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang bertindak di luar prosedural. Apalagi yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.
“Kami minta warga segera melapor kalau ada oknum Polri yang tidak baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, aksi pemerasan Bripka PS terhadap seorang pengendara di Kota Medan berujung amukan massa terjadi pada Kamis (11/11). Aksi tersebut viral di media sosial.
Awalnya warga merasa curiga dengan aksi Bripka PS saat sedang memintai uang dari seorang pengendara. Warga kemudian mendatangi Bripka PS. Ia nyaris menjadi amukan massa. Warga mengira ia polisi gadungan.
Setelah diketahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi sungguhan, warga pun membawanya ke Polrestabes Medan.
Reporter : R/Jafar Sidik