Polrestabes Medan Tangkap Seorang Kurir Sabu Jaringan Malaysia

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang kurir sabu yang tergabung dalam jaringan Malaysia dan sekaligus masuk Target Operasi (TO) di Jalan Aksara, depan supermaket Irian, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Dari tangan pelak berinisial H (42) warga Jalan Ternak 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, yang juga residivis dalam kasus yang sama ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti tangkapan besar sabu seberat 22 kilogram atau 22.000 gram, dibungkus teh Cina merk Guanyinwang .

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/5/2025) mengatakan, kronologis penangkapan,, pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, polisi dari Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang berpakaian preman mendapat informasi akan ada seorang laki – laki yang akan membawa narkotika jenis sabu.

Kemudian pada saat melintas di Jalan Aksara depan supermarket tersebut, polisi yang berpakaian preman langsung mengejar laki – laki tersebut dan menghadang dengan satu sepeda motor, yang dimana adalah pada saat tersebut pelaku mengendarai sepeda motor terjatuh dan coba melarikan diri, namun langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Kemudian dilakukan pengeledahan badan di tempat, dimana ditemukan 22 bungkus berisikan narkotika dengan sebutan sabu-sabu di depan sepeda motor Beat warna merah BK 4005 AGT dan satu unit ponsel android yang ditemukan dari tangan kiri H. Selanjutnya H dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. ” Modus operandinya tersangka mengaku sudah satu tahun lamanya menjadi pengedar sabu, ” Jess Kombes Gidion.

Dari keterangan tersangka H, bahwa sudah pernah berhasil dua kali membawa narkotika jenis sabu atas perintah.JP yang DPO. “Kali ini yang banyak 22 kilogram dalam 1 kilo nya mendapatkan upah Rp 2 juta, ” terang tersangka H.

Dalam hal itu tambah Gidion, sehingga dari sabu sebanyak 22.000 gram sabu, orang yang terselamatkan kurang lebih sebanyak 220.000 orang.

Apa yang dilakukan tersangka itu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UJ RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Reporter: Rasyid Hasibuan/R

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Ops Pekat Toba 2025: Tim Subsatgas Tindak Amankan Pelaku Judi Online, Sajam dan Juru Parkir Liar

mimbarumum.co.id – Tim Subsatgas Tindak Operasi Pekat Toba 2025 yang terdiri dari personel Ditreskrimum dan Sabhara Polda Sumut kembali...