mimbarumum.co.id – Polisi menangkap tiga orang bandar narkoba di Tapanuli Selatan (Tapsel), dan menemukan barang bukti sekitar 9 kilogram ganja kering siap edar.
Waka Polres Tapsel, Kompol MT Harahap menjelaskan, tersangka AA ditangkap di Desa Kilang Papan, Kecamatan Sipirok, Tapsel, Kamis (4/2/2021). Tepat di depan Sekolah MAN 1 Sipirok. Polisi berhasil mengamankan 1 kg ganja siap edar juga 1 unit handphone (ponsel) dalam penangkapan ini.
“Si AA ini yang pertama kali ditangkap oleh anggota di Sipirok. Tim kita menemukan barang bukti sebanyak 1 kg ganja juga 1 unit HP (ponsel). Pelaku mengaku hanya diiming-imingi upah sebesar Rp 300 ribu untuk membawa barang haram ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Polres Tapsel, Rabu (2/10/2021).
Harahap bilang setelah melakukan pengembangan kasus, tim kembali meringkus dua pelaku lainnya WA dan AF, Jumat (5/2/2021). Tim Satres menangkap pelaku di Perumahan Solhar, Lingk I, Pasar Gunung Tua, Padang Lawas Utara. Para pelaku ini diduga terlibat sebagai kurir narkoba antar kabupaten dan kota.
“Hasil penangkapan. Petugas berhasil menyita 8 kg narkoba jenis ganja dan 1 buah HP (ponsel) merk Xiaomi, serta uang tunai Rp 200 ribu,” tuturnya.
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Tangerang Selatan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun,” pungkasnya.
Reporter : Rizal Nasution
Editor : Siti Murni