Polres Tapsel Amankan 9 Kg Ganja Kering

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Polisi menangkap tiga orang bandar narkoba di Tapanuli Selatan (Tapsel), dan menemukan barang bukti sekitar 9 kilogram ganja kering siap edar.

Waka Polres Tapsel, Kompol  MT Harahap menjelaskan, tersangka AA ditangkap di Desa Kilang Papan, Kecamatan Sipirok, Tapsel, Kamis (4/2/2021). Tepat di depan Sekolah MAN 1 Sipirok. Polisi berhasil mengamankan 1 kg ganja siap edar juga 1 unit handphone (ponsel) dalam penangkapan ini.

“Si AA ini yang pertama kali ditangkap oleh anggota di Sipirok. Tim kita menemukan barang bukti sebanyak 1 kg ganja juga 1 unit HP (ponsel). Pelaku mengaku hanya diiming-imingi upah sebesar Rp 300 ribu untuk membawa barang haram ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Polres Tapsel, Rabu (2/10/2021).

Harahap bilang setelah melakukan pengembangan kasus, tim kembali meringkus dua pelaku lainnya WA dan AF, Jumat (5/2/2021). Tim Satres menangkap pelaku di Perumahan Solhar, Lingk I, Pasar Gunung Tua, Padang Lawas Utara. Para pelaku ini diduga terlibat sebagai kurir narkoba antar kabupaten dan kota.

- Advertisement -

“Hasil penangkapan. Petugas berhasil menyita 8 kg narkoba jenis ganja dan 1 buah HP (ponsel) merk Xiaomi, serta uang tunai Rp 200 ribu,” tuturnya.

Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Tangerang Selatan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun,” pungkasnya.

Reporter : Rizal Nasution

Editor : Siti Murni

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Ketua DPRD Tapteng : Pj Bupati Tidak Bisa Bertindak Sewenang-wenang

mimbarumum.co.id - Perseteruan antara DPRD dan Pejabat Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) terus memanas. Padahal sudah dilakukan mediasi di kantor...