mimbarumum.co.id – Guna penguatan pengawasan Dana Desa tahun 2024, Kepolisian Resort Simalungun, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) menggelar Sosialisasi pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan, di Aula Graha Nagori Bangun Kecamatan Guning Malela , Kamis (4 /6/2024).
Kepala Unit Tipikor IPDA Antonius Hutahean, SH, MH didampingi penyidik JW Purba menyebut, sosialisasi penguatan pengawasan Dana Desa tahun 2024 , tujuannya agar transparandan akuntabel.
Dijelaskannya, materi yang dipaparkan mencakup prioritas penggunaan Dana Desa, titik kritis penyelenggaraan musyawarah desa, dan peran penting Maujana Nagori atau Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
Dipaparkannya, berbagai rincian tentang prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 13 Tahun 2020. Dana Desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional melalui pembentukan dan pengembangan BUMNag, program prioritas nasional seperti pengelolaan konvergensi stunting, serta agenda kebiasaan baru seperti aksi desa.
Karena lanjut Antonius, pengelolaan Dana Desa harus sesuai peruntukannya, dengan Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak dalam pengawasan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap penyimpangan dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor sesuai prosedur Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Sementara J.W Purba selaku penyidik menjelaskan , pengelolaan keuangan desa harus didasarkan pada asas transparansi dan akuntabilitas.
Ia juga membahas makna korupsi, faktor penyebab, modus operandi, dan motivasi korupsi. Sosialisasi ini juga mencakup prinsip-prinsip Dana Desa, SDGs Desa/Nagori, dan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti Kasi PMN Solihin Suadak, S.H, Pendamping Desa, 16 Pangulu Nagori se-Kecamatan Gunung Malela, serta seluruh aparatur nagori dan Maujana. Acara berlangsung dengan lancar dan kondusif, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut.dan dihadiri Forkopincam.
Reporter : Ermawi Parinduri