mimbarumum.co.id – Terkait laporan Risda Sigalingging di Polres Samosir yang menyebutkan dirinya disekap selama 2 minggu oleh pemilik panglong Maduma, Martumbur Nainggolan yang beralamat di Desa Sialanguan, Kabupaten Samosir terbantahkan sesuai fakta dan penyidikan kepolisian.
Sebelumnya, Risda Sigalingging melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan pemilik panglong terhadap dirinya ke Polres Samosir pada 26 September 2020 lalu, dengan LP No 193/IX/2020.
Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon membeberkan, bahwa sesui fakta fakta dan hasil penyidikan, tidak ditemukan adanya penyekapan. “Bahkan pelapor (Risda: red) sempat tik tok an dengan teman sekamarnya,” sebutnya ketika menggelar temu pers, Sabtu (20/3/2021) di Mapolres Samosir.
Pihak kepolisian, dikatakan Kapolres, tidak menemukan fakta penyekapan sesuai laporan Risda. “Hal ini berdasarkan keterangan saksi saksi dan sudah gelar perkara,” imbuh AKBP Josua.
Ia juga menambahkan, bahwa sebelum laporan Risda Sigalingging, sudah ada laporan Martumbur Nainggolan di Polres Samosir, terkait dugaan penggelapan keuangan di panglong, bahkan sempat melakukan perdamaian.
Terkait kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa saksi, antara lain Suriani Silalahi, Duan Sianturi, Franskipo Situmorang, Santo, Jidan Nainggolan, Erimanto Nainggolan dan Laura Nainggolan.
Martumbur Nainggolan Bantah Seluruh Tuduhan
Sementara Martumbur Nainggolan, ketika dikonfirmasi wartawan terkait dugaan kekerasan dan penyekapan dilakukannya, menyebutkan bahwa membantah seluruh hal yang dituduhkan.
Dia menjelaskan, bahwa selama pemeriksaan keuangan panglong berlangsung 3 orang karyawatinya termasuk si pelapor bekerja seperti biasa. “Tidur bertiga dalam satu kamar dan satu rumah di asrama karyawati,” tuturnya.
Ditegaskan dia, bahwa mereka tidur bertiga di dalam kamarnya dan di dalam rumah dan memegang sendiri kuncinya. “Apakah itu namanya penyekapan,” kata dia lagi.
Menurut Martumbur, pada awalnya dia bertujuan mengajari semua karyawannya cara pemeriksaan barang yang benar. “Saat pemeriksaan itu, ada kekurangan barang, hingga diklarifikasi kepada Risda sebagai kasir panglong,” bebernya.
Ketika itu, dijelaskan dia, ditemukan ada penyelewengan barang panglong berupa 300 zak semen dan selisih keuangan yang ditotalkan berkisar Rp. 18 juta. “Persoalan ini pernah dimediasi, tapi tidak ada kesimpulan,” sebut Martumbur.
Kasus ini berkepanjangan, karena pihak Risda Sigalingging dan Martumbur Nainggolan saling melaporkan di Polres Samosir. Menurut Kapolres AKBP Josua Tampubolon, karena kedua belah pihak saling melaporkan, maka harus ditangani secara profesional.
Editor : Siti Murni