Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu 3 Kg Berasal dari Medan

Berita Terkait

mimbarum.co.id – Polres Kota Padangsidimpuan berhasil mengamankan 3 Kilogram narkoba jenis sabu, di Sihoring-koring, Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, pada Senin (4/9/2023).

Menurut keterangan pers Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, penangkapan distrubusi narkoba jenis sabu itu berawal dari pengembangan penangkapan HSL (36) pada Minggu (2/9/2023) malam, di Jalan SM Raja, kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Warga Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan itu didapati memiliki 1.79 gram sabu dalam dua bungkus kecil, serta satu setengah butir ekstasi bermerek channel.

“Kemudian petugas melakukan pengembangan, pelaku mengatakan bahwa akan ada seseorang membawa sabu yang akan diserahkan kepada HSL sebagai penampung di Kota Padangsidimpuan,” terang Dudung, Selasa (5/9/2023) di Markas Polres Kota Padangsidimpuan.

Polisi pun bergerak menunggu kedatangan barang haram yang dijanjikan kepada Herman itu. Hingga pukul 03.00 WIB dini hari, mereka menyergap mobil Innova hitam plat BK 1496 ABC yang dikemudikan RAP (37) dan ditumpangi AS alias Kabao (23). Keduanya merupakan warga Kota Padangsidimpuan.

Dari AS alias Kabao, diamankan 3 bungkus teh cina berisi 3 kilogram sabu atau 3.180 gram, yang terbungkus dalam plastik hitam. Barang haram itu disimpan di lantai mobil sebelah kiri.

AKBP Dudung menjelaskan, dari keterangan Kabao, ia hanya menjemput barang haram itu di Kota Medan atas instruksi HS melalui sambungan telepon selular. Tepatnya di salah satu rumah makan di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan.

“Dan menurut tersangka HS, barang bukti tersebut dia dapat dari Edi yang berada di Kota Medan,” katanya.

Terakhir, Kapolres Padangsidimpuan itu menjelaskan, sabu-sabu senilai kurang lebih Rp 4 Miliar itu, hanya transit di Kota Padangsidimpuan. Dan akan disebarkan ke sejumlah daerah di Tapanuli Bagian Selatan

“Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan jaringan nya itu berasal dari Medan. Tujuan akan ditebar di wilayah Tabagsel, “jelas Kapolres Padangsidimpuan kepada wartawan.

AKBP Dudung Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah Polres Padangsidimpuan ini telah menyelamatkan 15.000 orang pemakai.

Namun, terkait hal tersebut, kami masih terus mendalami bersama Ditresnarkoba Polda Sumut. Begitu juga terkait peran masing-masing tersangka, apakah sudah lama melakukan aksinya, kami masih mendalami,” pungkas Kapolres menutup

Para pelaku dipersangkakan Pasal 114 Subsider Pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Masing-masing pelaku terancam penjara 20 Tahun.

Dalam rilis pers yang dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ini. Di antaranya, Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Dandim 0212/TS Letkol Inf Amrizal Nasution serta segenap pimpinan DPRD Padangsidimpuan.

Reporter : Rizal Oloan Nasution

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Kota Padangsidimpuan

mimbarumum.co.id - Gempa bumi berkekuatan 5,3 magnitudo mengguncang Kota Padangsidimpuan Barat Daya, Pagi ini. Warga Padangsidimpuan, Sumatera Utara, merasakan...