Polisi Tembak Pelaku Curanmor Scoopy di Kawasan Mandala By Pass Medan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Area mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Mandala by Pass Gang Buntu Kelurahan Tegal Sari Mandala 1 Kecamatan Medan Denai, pada hari Selasa (22/4/2025) sekira pukul 19.43 WIB.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pelaku beserta penadah di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala 1 Kecamatan Medan Denai pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 pukul 20.00 WIB.

Sedangkan barang bukti diamankan berupa kunci Y yang dipakai tersangka pada saat melakukan pencurian dan uang Rp 180.000 sisa hasil penjualan motor.

“Pelaku atas nama Yogi Primadani (26) warga Jalan Selam 6 Kelurahan Tegal Sari Mandala 1 Kecamatan Medan Denai diberikan tindakan tegas terukur terhadap kaki kanan karena berusaha melarikan diri pada saat dilakukan pengembangan,”kata Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, Kamis (08/6/2025).

Sedangkan pelaku Mhd Irfan Lubis (29) warga Jalan Selam 6 Kelurahan Tegal Sari Mandala 1 Kecamatan Medan Denai yang merupakan sang penadah hasil curian sepeda motor ditangkap tanpa perlawanan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Yogi mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy BK 2819 AHN milik korban Ismed Maulana Lubis (30) warga Jalan Mandala by Pass Gg Buntu Kelurahan Tegal Sari Mandala 1 Kecamatan Medan Denai pada hari Selasa tanggal 22 april 2025 sekira pukul 19.43 WIB,”jelasnya.

Kepada petugas, pelaku Yogi juga mengakui telah menjual sepeda motor milik korban kepada pelaku Mhd Irfan Lubis seharga Rp. 3.000.000, kemudian memberikan uang kepada pria berinisial A sebesar Rp 500.000 yang berperan menjadi perantara menjual motor tersebut.

“Sementara pengakuan dari tersangka Irfan, bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kembali kepada seorang laki laki berinisial J di wilayah Patumbak yang saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh petugas,”ujarnya.

Kapolsek menambahkan pelaku Yogi Primadani merupakan residivis Curanmor di Jalan Denai Gg Jati yang ditangkap oleh Polsek Medan Area pada tahun Tahun 2022 dan baru bebas dari Lembaga Permasyarakatan Maret 2025.

“Tersangka Yogi Primadani juga mengaku pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berupa jambret hp di wilayah Tanjung Morawa, Deli Serdang,”pungkasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan/R

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polda Sumut Ungkap 2.000 Liquid Vape Mengandung Obat Keras di Labura

mimbarumum.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram dan 2.000...