mimbarumum.co.id – Polres Sidimpuan menangkap tiga kurir narkoba jenis ganja antar pulau berinisial DFH (27) AS (22) ZEL (40) di Wilayah Kota Padang Sidimpuan.
Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini mengatakan DFH (27) dan AS (22) mereka tangkap, Kamis (2/12/2021). Yakni sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi di Jalan Tengku Rizal Nurdin di depan Kafe Srikandi, Kelurahan Sihatang, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara.
“Kalau satu tersangka lagi berinisial ZEL kita tangkap di Jalan Tengku Rizal Nurdin Gang Sinar. Itu hasil pengembangan kepolisian setelah menangkap (DFH) dan (AS) pada pukul 16.30 WIB,” jelas Juliani saat Konfrensi Pers, Senin (6/12/2021).
Petugas berhasil mengamankan barang bukti 11 ball narkotika golongan I jenis ganja di dalam rumah ZEL. Teruntuk (AS) dengan (DFH) 1 ball ganja.
Pantauan wartawan saat Konfrensi Pers AKBP Juliani menginterogasi tersangka. Dia mengaku ganja tersebut dari Kabupaten Madina (Mandailing Natal) yang siap kirim sekaligus di edarkan ke Pulau Jawa.
Total keselurahan dari ketiga tersangka yang diamankan polisi barang bukti sebanyak 12 ball ganja. Kemudian, dari pengakuan para tersangka, mereka membeli per ball nya itu senilai Rp 1 juta dan di jual Rp 1,2 juta.
Untuk ketiga tersangka dikenakan pasal 114 (2) Subs Pasal 111 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami dari Polres Padang Sidimpuan tidak akan pernah bosan mengajak warga untuk sama-sama memerangi narkoba. Kemudian, untuk yang terlibat, baik itu kurir maupun bandar, agar segera bertaubat sebab kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur,” tutupnya
Reporter : Rizal Nasution