Polisi Amankan Pelaku Begal Kawasan Simpang Selayang Medan Tuntungan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan tiga remaja diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor atau begal.

Ketiganya ditangkap setelah melakukan aksi perampasan sepeda motor milik seorang remaja di kawasan Jalan Bunga Pancur, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu melalui Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan ketiga pelaku berinisial FD (16), JP (14), dan EG (16), yang seluruhnya masih berstatus pelajar.

Dijelaskannya, peristiwa pembegalan terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, korban seorang remaja berinisial RZ, saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX hitam bernomor polisi BK 5804 AAM.

Setiba di dekat Hotel Helvicona, Jalan Bunga Pancur, korban dihadang dua orang pelaku yang menggunakan senjata tajam dan senjata tumpul. Mereka menyerang korban beserta temannya hingga korban terpaksa melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Sepeda motor tersebut langsung dibawa kabur para pelaku, sementara korban mengalami kerugian sekitar Rp.23,5 Juta.

“Atas kejadian tersebut Ibu korban, Lina Wati (51), kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Medan Tuntungan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menuturkan menindaklanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan salah satu pelaku, FD, yang berhasil diamankan pada Minggu (7/9/2025) di kawasan Jalan Luku I, Kwala Bekala. Dari hasil interogasi, FD mengaku beraksi bersama JP dan EG.

Keesokan harinya, Senin (8/9/2025), polisi kembali bergerak dan menangkap JP serta EG di Perumahan Bekala Mandiri, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu. Dari keterangan para pelaku, petugas akhirnya menemukan sepeda motor korban yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di Jalan Cempaka XII, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang.

” Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX BK 5804 AAM, 1 unit handphone Infinix, 1 unit handphone iPhone, 1 unit handphone Samsung A15,” tuturnya.

“Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Medan Tuntungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kilogram Sabu ke Palembang

mimbarumum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan...