mimbarumum.co.id – Penggunaan lampu strobo rotator di mobil pribadi yang tidak sesuai peruntukannya tengah ramai di Kota Medan.
Menyikapi penggunaan lampu strobo rotator yang tidak sesuai peruntukannya, Polda Sumatera Utara (Sumut) segera melakukan penindakan.
Akan kita tindak warga sipil yang memakai strobo rotator di mobilnya. Begitu juga penggunaan logo-loga instansi yang bukan kapasitasnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (7/3).
Ditegaskannya, penggunaan strobo rotator berdasarkan aturan undang-undang hanya diperbolehkan bagi aparat kepolisian untuk melaksanakan tugas pengawalan.
“Selain mobil dinas polisi, ambulans, pemadam kebakaran, tidak diperbolehkan kendaraan sipil menggunakan strobo rotator untuk melakukan pengawalan atau gagah-gagahan di jalan raya,” ungkapnya.
Disinggung mengenai kapan dilakukan penindakan terhadap penggunaan strobo rotator di mobil pribadi, Hadi menambahkan Polda Sumut dalam waktu dekat ini melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2023.
“Pada Operasi Keselamatan Toba 2023 inilah kita akan tindak segala bentuk pelanggaran yang menggunakan strobo rotator serta logo instansi yang tidak sesuai prosedurnya,” pungkasnya.
Reporter : Jafar Sidik