Jumat, Juli 5, 2024

Polda Sumut Ringkus Sabu 10 Kg dalam Sampan Nelayan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Dua orang nelayan membawa narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram berhasil diringkus Polda Sumut pada Minggu (7/1/2023) di Sei Sirindan, Kabupaten Asahan.

Hal ini membuktikan bahwa Polda Sumut tidak main-main dalam melakukan penangkapan dan pengejeran hingga ke seluruh pelosok Sumatera Utara.

Adapun kedua nelayan yang ditangkap tersebut yaitu AS alias Aweng (47) dan SB (40), warga Kecamatan Sei Keyang Barat Kabupaten Asahan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Subdit 1 Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran sabu di Dusun I, Desa. Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

“Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap pelaku SB,” katanya, Senin (8/1).

Dari penangkapan pelaku SB, personel melakukan pengembangan dan kembali menangkap rekannya AS alias Aweng.

Selanjutnya, personel melakukan pencarian barang bukti dan didapati sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 kg dari dalam sampan di pinggir Sungai Sei Serindan.

“Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang trasfortasi sebesar Rp18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui,” terangnya.

Hadi menjelaskan terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu 10 kilogram itu pun telah dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik sudah mengetahui identitas bandar dan sedang mengembangkan para jaringan lainnya,” tandasnya.

Reporter: Rilis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya