PN Medan Adili Bupati Labura Dalam Perkara Korupsi

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumagi Akhirno telah menetapkan majelis hakim yang akan mengadili perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Khairuddin Syah Sitorus alias H Buyung dalam kapasitasnya saat menjabat Bupati Labuhanbatu Utara (Labura).

Hal tersebut disampaikan Humas PN Medan Immanuel Tarigan, SH, MH menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (26/1).

“Pimpinan sudah membentuk formasi majelis hakimnya. Pak Mian Munthe sebagai ketua didampingi dua anggota lainnya pak Sulhanudin dan pak Husni Thamrin,” kata Immanuel Tarigan.

Disamping itu, Immanuel yang juga hakim PN Medan mengungkapkan, bahwa acara persidangan telah dijadwalkan, sidang perdana dalam agenda pembacaan dakwaan oleh tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berlangsung, Senin pekan depan (1/2/2021).

Baca Juga : APIP akan Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Desa Pardugul

Sekadar diketahui, update data diperoleh dari Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, perkara korupsi Bupati Labura dipastikan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Terdakwa Buyung dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, pidana Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Tim JPU pada KPK telah menitipkan Buyung di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Jakarta Pusat.

Sedangkan tersangka lainnya, Agusman Sinaga, juga Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Kaban PPD) Pemkab Labura ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

“Selama proses penyidikan, tim KPK telah memeriksa sejumlah 77 orang saksi yang di antaranya dari pihak aparatur sipil di Pemkab Labura,” imbuh Ali Fikri.

Terseretnya nama terdakwa Buyung merupakan hasil pengembangan pada persidangan perkara suap tertangkap OTT anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (telah divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta-red) untuk memuluskan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh sejumlah kabupaten/kota.

Tersangka Khairuddin diduga kuat ikut dalam pusaran suap melibatkan salah seorang staf di Kemenkeu Yaya Purnomo (telah divonis pidana 6,5 tahun penjara-red).

Pada 10 April 2017, Pemkab Labura mengajukan DAK TA 2018 melalui Program e-Planning sebesar Rp504.734.540.000.

Khairuddin Syah Sitorus kemudian menugaskan Agusman Sinaga selaku Kaban PPD Kabupaten Labuhanbatu untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi bisa dimasukkan ke Kementerian Keuangan.

Reporter : Jepri Zebua

Editor      : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polrestabes Medan Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu di Jalan Balai Desa Marindal

mimbarumum.co.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang pria terduga pelaku pengedar narkoba dengan...