mimbarumum.co.id – Pihak Kementerian PUPR RI diminta agar memperhatikan nasib masyarakat Samosir yang terdampak proyek Jembatan Tano Ponggol, terkait nilai ganti rugi tanah dan bangunan.
Hal ini ditegaskan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, ketika peletakan batu pertama Pembangunan Penggantian Jembatan Aek Tano Ponggol, kemarin di Pangururan.
Dia mengatakan, kalau tidak bisa beruntung, warga setempat yang terdampak diharapkan tidak rugi. “Kalau masyarakat merugi dengan nilai ganti rugi tanah dan bangunan, tolonglah dihitung kembali,” sebutnya.
Hal ini disampaikan Bupati Rapidin, karena pembebasan lahan sekira 30 persen belum tuntas. Tapi proyek sudah resmi dimulai setelah peletakan batu pertama.