mimbarumum.co.id – PLN Sumut menggandeng kepolisian di daerah ini dalam upaya menjaga dan mengamankan aset perusahaan tersebut agar kegiatan operasional pengelolaan energi listrik tidak mengalami gangguan.
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Utara dengan Polda Sumatera Utara itu dilakukan, Selasa (16/4/19) di Grand Aston Hotel, Medan.
Pengamanan ini, katanya memerlukan peranan seluruh stakeholder untuk mendukung kondusifnya operasional kelistrikan di Sumatera Utara. Dalam hal ini memerlukan dukungan pihak yang berwenang menegakkan dan menindak pelanggar hukum, dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Perjanjian Perjanjian Penyelenggaraan Pengamanan Instalasi dan Aset Milik PT PLN (Persero) serta Penegakan Hukum di daerah Sumatera Utara tersebut ditandatangani langsung oleh 5 (lima) General Manager PLN Regional Sumatera Utara.
Diantaranya, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Utara Feby Joko Priharto, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Bambang Iswanto, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatera Weddy Bernadi Sudirman, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara Octavianus Padudung, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatera Nur Wahyu Dhinianto serta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Drs. Agus Andrianto, S.H.,M.H.
“Perjanjian ini dilakukan dalam rangka meningkatkan koordinasi, pengawasan dan sinergi demi terwujudnya Pengamanan lnstalasi dan Aset serta Penegakan Hukum di Lingkungan Kerja di Unit Kerja 5 (lima) Unit Induk PT PLN (Persero) tersebut.
Perjanjian tersebut meliputi pertukaran data dan/atau informasi, bantuan pengamanan, audit sistem pengamanan, penegakan hukum, pembinaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, workshop, seminar, penyuluhan atau kegiatan lainnya,” kata Feby.
Selain penandatanganan Perjanjian Kerjasama, PLN juga memberikan 50 (lima puluh) motor listrik untuk menjadi trial (percobaan) operasional Polda Sumut, dua unit kompor induksi dua tungku, sekaligus juga penandatanganan Electric Vehicle Community (EVC), sebagai bentuk kampanye Electrifying Lifestyle yang saat ini dicanangkan oleh PLN untuk mengajak masyarakat dan stakeholder beralih ke serba listrik.
Dengan infrastruktur dan pasokan listrik yang handal, PLN yakin bahwa motor maupun kendaraan listrik lainnya kini tidak perlu lagi ragu untuk digunakan sehari-hari oleh pelanggan.
“PLN berharap melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini, pelanggan dan seluruh stakeholder akan semakin protektif terhadap aset Negara yang dikelola PLN untuk memberikan listrik sebagai kebutuhan primer setiap orang. Hal ini tentunya juga memerlukan kesadaran tinggi dari masyarakat agar juga menaati setiap peraturan yang berlaku, himbauan maupun Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik untuk mendukung PLN dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada pelanggan,” tandasnya. (Ml)