mimbarumum.co.id – Upacara pelantikan 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat untuk periode 2024-2029 berlangsung khidmat di Gedung DPRD Kabupaten Langkat pada Senin (14/10/2024).
Dalam acara tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP., menyampaikan ucapan selamat dan menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan kepala daerah demi kemajuan Kabupaten Langkat.
“Selamat menjalankan tugas kepada anggota DPRD yang baru dilantik. Saya berharap setiap anggota dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan senantiasa memperjuangkan kepentingan masyarakat Langkat,” ungkap Faisal Hasrimy melalui sambutan Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Amril, S.Sos, M.AP.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/518/KPTS/2024, yang mengatur peresmian pengangkatan anggota DPRD untuk periode baru dan pemberhentian anggota periode sebelumnya.
Acara dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-angin, yang juga membuka rapat paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD. Pengambilan sumpah dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Stabat, Lusi Emmi Kusumawati, S.H., M.H., menandai awal masa jabatan baru para anggota dewan.
Dalam sambutannya, Sribana mengucapkan terima kasih dan meminta maaf atas kinerja anggota DPRD periode 2019-2024. “Terima kasih kepada semua anggota DPRD yang telah bertugas. Semoga usaha kita selama lima tahun ini menjadi berkah,” tuturnya.
Sekda Langkat, saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, menekankan komitmen Indonesia terhadap demokrasi, yang tercermin dari keberhasilan pemilu yang telah dilaksanakan secara berkala.
“Indonesia telah berhasil melaksanakan 13 kali pemilu dengan tertib. Ini merupakan bukti nyata komitmen kita terhadap nilai-nilai demokrasi,” jelasnya.
Amril juga mengingatkan anggota DPRD yang baru dilantik akan tiga fungsi utama legislatif: pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi ini, jelasnya, penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kerja sama antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan untuk mempercepat respons terhadap masalah masyarakat dan menyukseskan agenda prioritas nasional,” tambahnya.
Sebagai penutup, Sekda Langkat memberikan penghargaan kepada anggota DPRD periode sebelumnya atas dedikasi mereka. “Terima kasih atas pengabdian kalian. Semoga kita semua senantiasa dilindungi dan diberkahi,” tutupnya.
Pelantikan ini menjadi titik awal bagi DPRD Langkat dalam bekerja sama dengan eksekutif, demi kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Reporter: Muhammad Heri Syahputra